/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TEBINGTINGGI, Sumutrealita.com – Di dalam UUD 45 di jamin kebebasan beragama tidak ada larangan untuk orang beragama, umat-umat yang beragama itu perlu berjalan satu kerukunan, dan kerukunan itu ada dua yaitu kerukunan diantara umat beragama itu sendiri dan kerukunan diantara umat yang beragama.
 
“Pertama sekali di Indonesia ini sesuai UUD 45 cuma ada 5 agama yaitu Islam, Katolik, Kristen Protestan, Hindu serta Budha dan akhirnya ditambah lagi dengan satu agama Khonghucu dan aliran Kepercayaan yang terdaftar,” kata Walikota Tebingtinggi, Ir H Umar Zunaidi Hasibuan saat menjadi nara sumber pada acara sosialisasi/pertemuan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem), yang dilaksanakan di Aula kantor Camat  Rambutan, Senin (3/12/2018).
 
Walikota juga menjelaskan jika di dalam agama itu sendiri terdapat hal-hal yang menyesatkan atau sesat maka yang bertugas pertama sekali untuk menilainya adalah dari pada Agama itu sendiri bersama dengan Kementerian Agama yang ada untuk melihat adakah pelanggaran dari pada aliran yang mengatasnamakan Agama dan tidak sesuai dengan agama itu sendiri.
 
“Jika ada aliran-aliran yang bertentangan dengan agamanya masing-masing maka itu disebut aliran sesat tapi berbeda dengan aliran kepercayaan dan di Indonesia ini banyak sekali aliran-aliran kepercayaan dan tidak ada hubungannya dengan agama dan tidak melanggar hukum,” jelasnya.
 
“Saya mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat membedakan yang mana aliran sesat dan yang mana aliran kepercayaan agar tidak terjadi kesalahan dalam menilai dan menindak lanjutinya,” lanjutnya.
 
Dikatakannya, aliran kepercayaan yang ada di daerah masing – masing harus kita hargai dan keberadaan aliran kepercayaan ini tentunya perlu diawasi melalui Bakorpakem serta benarkah mereka aliran kepercayaan yang sudah terdaftar atau buatan sendiri.
 
Dalam pemaparannya Walikota Tebingtinggi juga mengahrapkan agar kita tidak main hakim sendiri dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang disebabkan aliran sesat karena kita negara hukum dan kita tidak boleh seperti itu
 
Selain Walikota Tebingtinggi, narasumber lainnya adalah, Ketua Tim Bakorpakem Tebingtinggi Kajari Tebingtinggi,  M Novel, SH,MH, Kakan Kemenag, Ketua MUI Tebingtinggi, Ketua FKUB Tebingtinggi, Danramil 13 Tebingtinggi, Kapolsek Rambutan, Camat Rambutan, Lurah se- Kecamatan Rambutan, Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
 
Kajari Tebingtinggi,  M Novel, SH,MH mengatakan dibentuknya Bakorpakem dan sosialisasi ini untuk menjaga serta mengawasi agar setiap kegiatan di masyarakat yang tidak sesuai dengan aliran agama dan aliran kepercayaan yang ada, agar aliran sesat itu tidak berkembang.(mn)

Post a Comment

Disqus