/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BINJAI, Sumutrealita.com -  STMIK Kaputama menggelar workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), Senin (17/12/2018) di Kampus STMIK Kaputama di Jalan Veteran No. 4A - 9A-Binjai.
 
Ketua STMIK Kaputama Budi Serasi Ginting, M.Kom dalam sambutannya menyampaikan bahwa kurikulum perguruan tinggi dirancang untuk dapat menghasilkan lulusan yang mempunyai komptensi sesuai dengan SK Menristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI.

“Oleh karena itu, dilakukan peninjauan kurikulum agar lulusan yang ada pada masing-masing program studi di STMIK Kaputama sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan,” ucapnya.

Untuk memenuhi hal tersebut diadakan Workshop Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI bagi semua dosen program studi.

“Ia berharap agar dosen-dosen yang mengikuti workshop ini menambah wawasan dalam penyusunan kurikulum berbasis KKNI, dan mengikuti kegiatan ini hingga selesai,” pungkas Budi.

Pemateri yang dihadirkan oleh STMIK Kaputama pada workshop kali ini adalah dua orang yang ahli di bidangnya, yaitu Sriadhi, M.Pd., M.Kom., Ph.D dan Dr. Janner Simarmata, yang merupakan Dosen di Universitas Negeri Medan (Universitas Negeri Medan).

“Pemateri pertama, Janner Simarmata menyampaikan perlunya kurikulum itu untuk membentuk lulusan perguruan tinggi yang berkompeten.

Dengan disusunnya kurikulum berbasis KKNI ini diharapkan ada penyetaraan kualitas pendidikan

“Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan me-rekonstruksi kurikulum begitu juga dengan metode yang digunakan, selain itu juga harus ada evaluasi dari penerapannya,” sambung Janner
 
Sedangkan untuk mencapai lulusan dengan standar KKNI, setidaknya ada tiga tahapan dalam perancangan kurikulum, diantaranya tahapan Perencanaan Kurikulum, Perencanaan Pembelajaran dan Evaluasi Program Pembelajaran dan ini penting bagaimana menyusun kurikulum.

Sriadhi, Ph.D mengatakan dalam hal pengajaran berdasarkan KKNI, yang diperbolehkan mengajar S1 adalah orang-orang yang mempunyai kemampuan setara level 8 atau dan diakui RPL.

“Kurikulum itu sendiri merupakan jantung dari program studi,” lanjutnya dan perhatikan visi misi institusi dan prodi.

Ia meminta adanya draft Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang telah disiapkan oleh masing-masing Program Studi (PS) untuk diklinik dan ini nantinya menjadi dokumen dan yang akan digunakan oleh STMIK Kaputama.

“Sedangkan Garis-garis besar program pengajaran minimal memiliki identitas, profil lulusan, capaian pembelajaran, tujuan pembelajaran, deskripsi pembelajaran, prasyarat, atribut softskill, sumber belajar dan strategi pembelajaran makro,” ucapnya.

Satuan Acara Perkuliahan (SAP) juga harus tertulis capaian pembelajaran, kemampuan setiap tahap pembelajaran, tujuan, bahan kajian, model pembelajaran yang digunakan dan bagaimana strategi pembelajarannya.

Akim Manaor Hara Pardede, M.Kom Ketua Panitia kegiatan menyampaikan atas kehadiran kedua narasumber dan dengan dihadirkannya kedua narasumber tersebut, kami semua sangat terbantu dalam penyusunan kurikulum berbasis KKNI.

“Tujuan dari kegiatan workshop ini antara lain: (1) Mengenalkan kepada para peserta workshop bentuk dari rencana pembelajaran semester (RPS) berbasis KKNI yang ada, (2) Meningkatkan pengetahuan/wawasan para peserta workshop terhadap penyususan RPS dan (3) Mendorong dan membantu para peserta workshop untuk membuat RPS yang baik sesuai dengan KKNI,” katanya.

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari 17 – 18 Desember 2018 yang dihadiri seluruh dosen-dosen dari 4 program studi yang ada, Teknik Informatika (S1), Sistem Informasi (S-1) Manajemen Informatika (D-3), dan Komputerisasi Akuntansi (D-3). (js)

Post a Comment

Disqus