/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


MEDAN, Sumutrealita.com – Dalam tiga bulan ini yakni dari bulan September hingga bulan November 2018 lalu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 130, 29 Kg narkotika jenis sabu dan 159 butir pil ekstasi, seluruh barang bukti itu merupakan penyitaan dari 36 kasus dengan 73 tersangka yang terdiri dari 68 laki-laki dan 5 wanita.

Barang bukti itu untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan sebanyak 128,67 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 137 butir selebihnya untuk uji di laboratorium dan sebagai bukti di persidangan.
 
Pemusnahan barang haram itu dilakukan dengan merebusnya di Halaman Gedung Ditres Narkoba Poldasu, Senin (10/12/2018).

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung kepada sejumlah awak media saat menggelar konfersi pers mengatakan kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras timnya yang bekerja dan turun ke lapangan.
 
Atas prestasi itu ia memberi apresiasi kepada seluruh anggotanya  yang turun ke lapangan dan telah bekerja keras dengan cerdas serta terampil.
 
Kendati memberi apresiasi kepada anggotanya, Ia mengharapkan agar anggotanya  tetap bekerja maksimal dan tidak cepat puas atas prestasi yang telah mereka lakukan melainkan harus tetap bekerja maksimal agar dapat menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Polda Sumut.
 
“Polda Sumut tetap bertekad dan komit untuk tidak berhenti melakukan pengungkapan peredaran narkotika, agar perbandingan pengguna ataupun pemesan berkurang” katanya.

 

Hendri berharap seluruh lapisan masyarakat agar ikut berpatisipasi dalam melakukan pemberantasan narkotika. “Kepada seluruh lapisan masyarakat tentunya diharapkan adanya partisipasi semua pihak dan kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama perang terhadap narkotika. Sudah begitu banyak korban generasi muda yang terkontaminasi narkotika,” terangnya.

Ketua Panti Rehabilitasi Narkoba Mari Indonesia Bersinar, Johanes Siregar memberi apresiasi kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut atas keberhasilan mereka mengungkap kasus ini.
 
Ia menyebutkan saat ini peredaran narkotika benar-benar darurat. Di Medan, tepatnya di panti rehabilitasi narkotika yang dipimpinnya ada anak berusia 10 tahun yang menjalani rehabilitasi.
 
Anak itu, katanya, sesuai informasi yang kita terima ia mengenali narkotika jenis sabu sejak usia 9 tahun. Ia kenal sabu dari abangnya. Pernah teman abangnya datang dan mengajarinya untuk menghisap sabu-sabu, sejak itulah tingkahnya berubah.
 
Padahalnya, disebutkannya, anak itu berasal dari keluarga ekonomi rendah. Ia tinggal di kawasan Simpang Selayang dan orang tuanya pemulung sehingga kurang perhatian.
 
“ Kini anak itu sedang kita rehab di panti kami yang beralamat di Jalan Nusa Indah, Komplek Pemda,” tutupnya
(IK/Ac)

Post a Comment

Disqus