Dilihat 0 kali
MEDAN, Sumutrealita.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan telah melarang untuk mengurus Surat Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Surat Pindah dilakukan pihak ketiga walau menggunakan surat kuasa. Larangan itu ditempel di dinding kantor Disdukcapil Kota Medan di lantai dua dan lantai tiga.
Isi selebaran yang ditempelkan di dinding tersebut menyebutkan tidak diperbolehkan pengurusan Akte Lahir, Kartu Keluarga, Surat Pindah tidak bisa dikuasakan.
Menyikapi atas selebaran yang ditempel di dinding itu, Ketua Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar kepada sejumlah awak media, Sabtu (10/11/2018) sore di ruang kerjanya mengatakan Kuasa Pengurusan Administrasi diranah Publik adalah yang lumrah dan itu dibenarkan sepanjang keterbatasan waktu dan adanya kegiatan masyarakat yang tak dapat ditinggalkan pada waktu yang bersamaan, untuk memperlancar urusannya.
Sedangkan Wakil Sekretaris LSM Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat (Geber) Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution saat ditemui di ruang kerjanya kantor Sekretariat LSM. Geber Sumut di Jalan Halat, Medan mengatakan sangat menyayangkan kebijakan tersebut.
"Kami mengharapkan Walikota Medan supaya mendukung semangat dan keseriusan warga dalam mengurus administrasi kependudukannya, seyogyanyalah dipermudah," ujarnya. (M. SR 03)
Post a Comment
Facebook Disqus