Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Asahan dibawah komando Kabid Trantibum, Siti Rosmita melakukan sidak ke lokasi usaha Game Zone di kecamatan Simpang Empat, tepatnya di perumahan Mega Asahan Indah , Rabu (21/11/2018)
Rosmita mengatakan pihaknya akan terus melakukan penertiban kepada seluruh usaha yang melanggar peraturan di Kabupaten Asahan
“Sidak yang dilakukan pihaknya tersebut dikarenakan adanya informasi yang diterima bahwa usaha game zone 88 di simpang empat tidak memiliki izin,” ujar Rosmita
Rosmita juga mengatakan setelah bertemu dengan pemilik tempat usaha teryata usaha game tersebut memiliki izin yang di daftarkan melalui online, tetapi pihak kami dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat himbauan tentang jam operasi usaha sesuai Perda yang berlaku yaitu usaha harus tutup pada pukul 20.00 WIB dan jika melanggar maka kami akan mengambil tindakan tegas.
Terkait adanya dugaan unsur judi Rosmita mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan kerena itu bukan tugas kami melainkan tugas kepolisian yang notabenenya aparat penegak hukum
"Kami hanya menertibkan Perda, kalau masalah adanya berbau judi pihak penegak hukumlah yang lebih berkompeten, “tegas Rosmita
Salah seorang Aktivis Asahan, M.Khatibul Umam Damanik mengatakan bahwa maraknya usaha Game yang disinyalir beraroma judi sangat menciderai Visi Misi Pemkab Asahan yang katanya , Relegius,Sehat,Cerdas Mandiri
Lebih lanjut Umam mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan turun ke jalan untuk melakukan peran sertanya sebagai Agen Of Change dan Sosial Control untuk mendesak pihak penegak hukum supaya segera mengambil tindakan tegas, jika ada pihak pengusaha game zone yang melanggar ketentuan dari ijin yang dimilikinya. (DS)
Post a Comment
Facebook Disqus