Dilihat 0 kali
TEBING TINGGI, Sumutrealita.com – Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Hazly Ashari Hasibuan dan Chairul Mukmin Tambunan memimpin rapat paripurna dengan agenda pembahasan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (27/11/2018).
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Walikota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan dan Sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemko Tebingtinggi, camat, lurah dan unsur FKPD Kota Tebingtinggi dan sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam rapat paripurna itu 5 fraksi melalui juru bicaranya Fraksi Gerindra disampaikan oleh Husien, Fraksi Persatuan Bangsa disampaikan oleh Mulyadi, Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Fahmi Tanjung, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Asnawai Mangkualam, Fraksi Nurani Bersatu disampaikan oleh Sofiani Tambunan. Seluruh fraksi menyebutkan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapaun Raperda APBD 2019 yang telah disepakati itu terdiri dari pendapatan sebesar Rp 718.449.973.219 dan belanja Rp 707.786.152.954, sehingga terjadi surplus Rp 10.663.820.265. Namun karena adanya pembiayaan daerah yang bersifat pengeluaran pembiayaan daerah penyertaan modal atau investasi daerah Rp 14.122.868.292 dan pembayaran pokok utang Rp 11.799.000.000, akibatnya APBD defisit Rp15.249.948.27.
Sebelumnya Ketua Komisi III, Pahala Sitorus mewakili komisi-komisi membacakan hasil dari pembahasan dalam rapat gabungan antara DPRD dengan dengan eksekutif yang dipimpin Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pj Sekda, Marapusuk Siregar.
Lantaran keterbatasan anggaran, kata Pahala, pembangunan gedung baru DPRD dan Kantor Lurah Lubuk Baru senilai Rp 14.107.500.000 dengan terpaksa harus ditunda dahulu.
“Kami mememohon maaf kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan masyarakat, dengan berbagai pertimbangan dan keterbatasan anggaran maka rencana pembangunan gedung baru DPRD dan Kantor Lurah Lubuk Baru senilai Rp 14.107.500.000 dengan terpaksa harus ditunda dahulu,” katanya.
Sementara itu, Walikota Tebingtinggi, H UmarZunaidi Hasibuan dalam sambutannya menyampaikan, bahwa susunan Ranperda APBD TA 2019 diselesaikan secara tepat waktu yaitu sampai tanggal terakhir 30 November 2018.
Walikota Tebingtinggi, mengakui dan memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tebingtinggi atas perhatiannya sehingga Ranperda APBD TA 2019 dapat diselesaikan dengan tepat waktu mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) DPRD Kota Tebingtinggi sangat berperan menyelesaikannya.
Ia berharap agar untuk pelayanan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur publik Pemko Tebingtinggi dan DPRD Kota Tebingtinggi dapat sama-sama mendukungnya.
“Atas nama Pemko Tebingtinggi saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan pendapat akhirnya serta memberikan saran dan pendapatnya dan telah menyetujui Ranperda APBD TA 2019 untuk dijadikan Perda APBD TA 2019.
Ia juga menyadari agar seluruh OPD dapat bekerja lebih maksimal lagi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tebingtinggi dengan melakukan berbagai terobosan-terobosan. (mn)
Post a Comment
Facebook Disqus