/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



MEDAN, Sumutrealita.com –
Pihak kecamatan Medan Deli selalu mengaku bahwa blanko E-KTP kosong, kekosongan blanko itu sudah terjadi sejak bulan Agustus 2018 lalu akibatnya banyak masyarakat yang mengurus E-KTP di kantor kecamatan tersebut kecewa.

Seperti yang dialami oleh Irwandi Pasaribu (42), warga Jalan Alumunium IV No. 45B Linkungan 23 Tanjung Mulia Medan, Sumut, Ia sudah mengurus E-KTP buat anak perempuannya Fitri Widya Pasaribu yang sudah berumur 18 tahun beberapa bulan yang lalu.

Namun E-KTP putrinya itu tak kunjung selesai, bahkan Ia sudah bolak balik ke Kecamatan Medan Deli. Terakhir sekali Ia ke kantor Kecamatan Medan Deli itu pada Selasa, (27/11/2018) sekira pukul 11.00 WIB. Dia selalu mendapat alasan, blanko kosong dan pulang dengan rasa kecewa.

 

Kepada sejumlah awak media saat ditemui di kantor Kecamatan Medan Deli, Irwandi mengatakan bahwa ia mengurus E-KTP putrinya itu sudah cukup lama bahkan hingga resi sudah kadarluarsa bulan Mei 2018 lalu E-KTP putrinya itu tetap belum selesai juga dengan alasan blanko KTP kosong.

"Masa dari dulu E-KTP putri saya belum siap-siap sampai resinya sudah kadarluasa bulan Mei 2018 lalu hingga sekarang E-KTP putri saya belum siap juga dengan alasan blanko masih kosong,” katanya.

Ia menyebutkan pegawai Kecamatan Medan Deli yang ia temui berinisial Fa, dan Fa menyebutkan blanko kosong dari bulan Agustus 2018 lalu.

“Kata pegawai kecamatan Medan Deli itu berinisial Fa itu bang blanko E-KTP kosong sejak bulan Agustus 2018 lalu,” terangnya.

Ia menyebutkan sangat kecewa lantaran pembuatan E-KTP putrinya hingga saat ini belum selesai padahal pembuatan resi itu ia dikenakan biaya.

“Masa dari dulu  E-KTP putri saya sampai resinya kadarluarsa belum selesai juga, apa kita harus membayar dengan biaya yang cukup besar ya bang,” katanya dengan nada bertanya. (AzMi).

Post a Comment

Disqus