/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



MEDAN;Sumutrealita.com - Tim gabungan kembali melanjutkan pembongkaran pos polisi yang dibangun di atas trotoar di persimpangan Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sudirman, persisnya samping Taman Ahmad Yani, Rabu, (3/10/2018).

Pembongkaran ini dilakukan selain menghindari masyarakat pengguna jalan terganggu khususnya pejalan kaki, pembongkaran ini dilakukan guna untuk mendukung penataan yang dilakukan Kota Medan dalam rangka memperindah estetika kota. 

Pembongkaran dimulai pukul 14.00 WIB dengan mengerahkan puluhan petugas Satpol PP dibantu oleh Polrestabes Medan, Denpom I/5 Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta jajaran Kecamatan Medan Maimun. 

Guna untuk mendukung kelancaran pembongkaran, tim gabungan dibantu 1 unit backhoeloader dan eksaavator mini milik Dinas PU. 

Sebelum pembongkaran dilakukan, Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap lebih dulu menginstruksikan kepada petugas Satpol PP dan Dishub untuk menutup separuh ruas Jalan Imam Bonjol. 

Selain menghindari terganggunya kelancaran pembongkaran, Rakhmat tidak ingin masyarakat pengguna jalan yang melintas terkena oleh material pembongkaran pos polisi. 

Pembongkaran yang diawali dengan membuka alumunium pembungkus dinding pos polisi. Setelah terbuka seluruhnya, barulah backhoeloader menghancurkan bangunan pos polisi tersebut. 

Tidak sampai satu jam, bangunan pos polisi berhasil diratakan dengan tanah. Setelah itu dilanjutkan dengan pembersihan seluruh material bongkaran pos polisi. 

Seluruh material hasil pembongkaran kemudian diangkut dengan menggunakan dua unit truk milik Dinas PU untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir. 

“Proses pembongkaran bangunan pos polisi yang kita lakukan ini berjalan dengan lancar. Kita harapkan dengan pembongkaran ini, masyarakat pengguna jalan sudah dapat melintasi trotoar jalan kembali,” kata Rakhmat. 

Dikatakan Rakhmat, pembongkaran bangunan pos polisi akan terus dilakukan. Selain menghalangi pejalan kaki, keberadaan bangunan pos polisi sering digunakan sejumlah pengusaha advertising untuk mendirikan papan reklame sehingga sangat mengganggu estetika kota.

 (M.SR.11/AzMi)

Post a Comment

Disqus