/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com - Wakil Bupati Asahan,H.Surya BSc pimpin rapat koordinasi (Rakornis) dan Implementasi terkait Perda No 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, Selasa (16/10/2018 ) di ruang Aula Melati kantor Bupati setempat.

Pidato Bupati Asahan,Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP yang dibacakan H.Surya mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini agar dapat terwujudnya perlindungan sosial tenaga kerja di Kabupaten Asahan. 

BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 Program yakni : 1. Program jaminan kecelakaan kerja (JKK),  2. Jaminan hari tua (JHT),  3. Jaminan kematian (JK) 4. Jaminan pensiun (JP).

Lebih lanjut H.Surya mengatakan bahwa sesuai data yang diperoleh sebanyak 29 OPD telah terdaftar dan 1.324 orang tenaga honorer telah terdaftar sebagai peserta BPJS. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Moch Faisal dalam sambutanya mengatakan bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh tenaga kerja dari seluruh sektor mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Lanjut Faisal mengatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut, BPJS melakukan koordinasi dengan Pemda dengan menerbitkan Perda No 2/2018 dan Perbup. 

Dengan harapan Pemda ikut terlibat dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Asahan, Ketua DPRD Asahan, Kepala BPJS, OPD, dengan narasumber Ketua Komisi D DPRD, Normansyah, tim pakar hukum DPRD, Efi Irwansyah Pane dan undangan lainnya, 

(DS)

Post a Comment

Disqus