/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


MEDAN,Sumutrealita.com
-  Wakapolda Sumut  Brigjen Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto S.I.K, M.Hum yang di dampingi oleh Pejabat Utama, Labfor Cabang Medan Dit Narkoba Polda Sumut melaksanakan Konferensi Press Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika  Gol.I jenis Shabu seberat 41,518,7 gram atau 40,5 Kg yang diamankan dari jaringan sindikat Malaysia-Bagan Asahan-Tanjung Balai-Medan dan jaringan sindikat Malaysia-Aceh-Medan, pada hari, Jumat ,(19/10/2018), bertempat di Halaman Kantor Dit. Narkoba Polda Sumut.

Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I jenis shabu seberat 41.518,7 Gram atau 40,5 Kg dan narkotika golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian melakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut, setelah itu Dirresnarkoba Polda Sumut beserta personel Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat memprofiling jaringan tersebut.

Jumlah tersangka dari empat kasus sebanyak 9 (Sembilan) orang dengan rincian 9 orang  laki-laki, jumlah barang bukti keseluruhannya 41.518,7 Kg.

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114  Ayat (2) dan atau  Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 milyar,- dan paling banyak Rp 10 milyar,- (M.SR.11/AzMi)

Post a Comment

Disqus