/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TEBINGTINGGI, Sumutrealita.com – Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2014 pasal 2 huruf (F) tentang Aparatur Sipil Negara mengamanahkan agar setiap Aparatur Sipil Negara (ASN)  tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, hal ini juga dipertegas dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“ Kami mengharapkan agar seluruh ASN dalam Pemilihan Prsiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang harus bersikap netral,” kata Walikota Tebingtinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan yang disampaikan oleh Plt Sekdako H Marapusuk Siregar saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 serta pemberantasan pungutan liar (pungli) di Kota Tebing Tinggi, Jum’at (12/10/2018), di Gedung Balai Kartini Jalan Imam Bonjol kota setempat.

Ia menyebutkan jika ada ASN yang tidak mengindahkan larangan tersebut, maka akan dikenakan sanksi moral dan tindakan administratif berupa hukuman disiplin ringan hingga hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada pesta demokrasi, katanya, baik dalam Pilpres dan Pileg ASN seringkali menjadi obyek politik lantaran jumlahnya yang signifikan dan fungsinya yang strategis dalam menggerakkan masyarakat.

“ASN selalu menjadi incaran tiap partai politik maupun aktor politik untuk menguasai dan memanfaatkan ASN dalam aktivitas politiknya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Plt Sekdako Tebingtinggi, H Marapusuk Siregar juga mengingatkan agar ASN tidak melakukan pungutan liar (pungli).

“ Pungli itu jangan dijadikan seperti kebudayaan tetapi Pungli itu harus kita berantas secara tegas, terpadu, efektif dan mampu menimbulkan efek jera demi terwujudnya reformasi birokrasi,” tegasnya.

Ia mengharapkan agar sosialisasi ini dapat menjadi referensi dan pedoman bagi setiap ASN se Kota Tebing Tinggi untuk bersikap netral dalam pesta demokrasi dan tidak terjerumus dalam aktivitas pungli.

“Kami mengharapkan agar Sosialisasi ini dilaksanakan guna mencapai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta tata kelola yang bersih dan memperlancar akses investasi, pelayanan publik yang prima yang merupakan kewajiban pemerintah yang telah diamanatkan oleh konstitusi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini bertindak sebagai narasumber adalah Kajari Tebing Tinggi, Mochammad Novel SH MH, Wakapolres Tebing Tinggi Kompol V Siagian, Pabung 0204/DS dan para ASN se Kota Tebing Tinggi. (mn/ril)

Post a Comment

Disqus