Dilihat 0 kali
MEDAN, Sumutrealita.com - Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si yang di wakili oleh Kadis Perhubungan, Renward Paparat, ATD, MT, mensosialisasikan Perwako Nomor. 61 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pool Angkutan Umum di Medan, Kamis, (18/10/2018) di ruang rapat III, kantor Wali Kota Medan.
Turut hadir dalam sosialiasi yang di ikuti oleh perwakilan dari kecamatan, Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihatini dan Kasatpol PP, H.M Sofyan.
Dalam pertemuan, Renward Paparat memaparkan tentang ketentuan yang di atur dalam Perwako yang baru yang di tandatangani oleh Wali Kota Medan 9 Oktober 2018 lalu.
Perwako ini, kata Renward Paparat, bertujuan untuk mengatur, menata, dan menertibkan penyelenggaraan pool angkutan umum sesuai dengan tata ruang serta meningkatkan pelayanan angkutan dan untuk kelancaran lalu lintas.
Dalam perwako ini juga di tetapkan lokasi pool sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 yakni : Jalan SM Raja dari Simpang Jalan Abdul Haris ke arah luar kota, Jalan Abdul Haris mulai dari Jalan SM Raja sampai dengan Jalan Jamin Ginting (sisi kiri jalan), Jalan Ngumban Surbakti mulai Jamin Ginting sampai simpang Setia Budi (sisi kiri jalan), Jalan Soekarno Hatta (Gagak Hitam) mulai simpang Setia Budi sampai simpang Gatot Subroto (sisi kiri jalan).
Selain itu, Jalan Kapten Sumarsono mulai simpang Gatot Subroto sampai simpang Marelan Raya (sisi kiri), Brigjen Bejo mulai simpang Marelan Raya sampai simpang Krakatau (sisi kiri), Jalan Cemara mulai simpang Krakatau sampai simpnag Willem Iskandar (sisi kiri), Jalan Willem Iskandar mulai simpang Cemara sampai simpang Letda Sujono (sisi kiri).
Di samping itu juga, Jalan Letjen Ahmad Tahir mulai Letda Sujono sampai simpang Denai (sisi kiri), Jalan Denai mulai Letjen Ahmad Tahir sampai simpang Panglima Denai (sisi kiri), Jalan Panglima Denai mulai Jalan Denai sampai simpang Menteng VII (sisi kiri), dan Jalan Rivai Abdul Manaf Lubis mulai simpang Menteng VII sampai Jalan SM Raja (sisi kiri). (M.SR.11/AzMi)
Post a Comment
Facebook Disqus