/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



MEDAN, Sumutrealita.com – Sebanyak 75 personel yang terdiri dari pegawai Dinas Perhubungan Kota Medan, Satpol PP, Brimob Poldasu, Dit Samapta serta Satlantas Polrestabes Medan dikerahkan untuk menertibkan kawasan Terminal Terpadu Amplas dan seputaran jembatan Fly Over di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (09/10/2018).

Selain pedagang kaki lima, parkir sembarangan juga menjadi salah satu fokus dalam penertiban tersebut.

Penertiban itu selain untuk mengatasi kemacetan arus lalu lintas juga untuk mendukung penataan kota yang kini tengah digelorakan oleh Pemko Medan. Sebelum penertiban di lakukan, seluruh personel tim gabungan lebih dahulu menggelar apel di halaman depan Terminal Amplas.

Setelah itu tim bergerak menertibkan seluruh pedagang kaki lima yang masih menggelar lapak di seputaran terminal. Tanpa pilih kasih, lapak milik pedagang kaki lima baik itu gerobak maupun meja langsung di angkut oleh tim gabungan. Tindakan tegas ini di lakukan karena sebelumnya para pedagang kaki lima telah di ingatkan agar tidak berjualan lagi di seputaran Terminal Terpadu Amplas, termasuk di pinggir jalan, trotoar maupun di atas parit.

Meski telah di lakukan beberapa kali penertiban namun tidak membuat para pedagang kaki lima jera, mereka kembali lagi menggelar lapak di seputaran terminal yang di operasikan sejak tahun 1991 tersebut.

Setelah membersihkan kawasan Terminal Terpadu Amplas dari pedagang kaki lima, tim gabungan kemudian menyisiri jalan hingga seputaran jembatan Fly Over. Tindakan tegas kembali di lakukan, mobil angkutan kota maupun Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang parkir sembarangan langsung di tindak. Sebanyak 2 unit kenderaan bermotor roda empat di tilang dan di ikuti dengan penahanan terhadap 3 unit angkutan roda empat.

Menurut Kadishub Kota Medan Renward Parapat, tindakan tegas yang di lakukan ini untuk memberikan efek jera baik kepada pedagang kaki lima maupun pengendara kenderaan bermotor maupun angkutan umum.

“Selain penilangan dan penahanan, kita juga menggembosi ban kenderaan bermotor roda empat yang kedapatan parkir sembarangan tempat ,” kata Renward.

(M.SR.11/AzMi)

Post a Comment

Disqus