Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Seluruh fraksi DPRD Kota Batam menyetujui agar Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan pembahasannya dapat dilanjutkan ketingkat pansus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan Perda.
Namun sejumlah Fraksi memberikan beberapa masukan untuk ke dalam Ranperda tersebut. Seperti Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) melalui juru bicaranya Ruslan Ali Wasyim mengatakan Fraksi Partai Golkar menyetujui Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan untuk dijadikan Perda.
Namun dalam penjelasannya Ruslan Ali Wasyim menyebutkan agar di dalam Ranperda itu diatur penanganan ternak yang diimport dan perlu dilakukan secara hati-hati lantaran dapat mengancam kesehatan masyarakat jika hewan ternak yang diimport itu mengandung bibit penyakit.
Ruslan juga menjelaskan bahwa fraksi Golkar sangat mengharapkan agar produk peternakan dan hasil olahannya dari negara yang dilarang atau masuk secara ilegal contohnya dari India atau negara lain yang dapat mengancam penyebaran penyakit secara masif ke dalam negara penanganannya perlu koordinasi sektoral.
“ Dalam Ranperda tersebut belum mengatur penanganan hewan yang diimport dan masuknya produk peternakan dan hasil olahan ternak,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, Ruslan Ali Wasyim saat Rapat Paripurna digedung DPRD Kota Batam, Senin (10/9/2018) dengan agenda Pemandangan umum Fraksi atas Ranperda Usaha Peternakan dan Pelayanan Kesehatan Hewan.
Fraksi Partai Demokrat juga menyetujui Ranperda itu dijadikan Perda namun juru bicara Fraksi Partai Demokrat Mesrawati Tampubolon SE MH mengatakan agar di dalam Ranperda tersebut perlu adanya pengaturan yang berimbang antara peternak yang memiliki modal besar dan peternak yang modalnya minim serta adanya pengaturan wilayah-wilayah yang dilarang untuk melakukan aktifitas peternakan seperti di lokasi perumahan warga dilarang untuk melakukan usaha peternakan.
“Dengan alasan tersebut di atas kami dari partai Demokrat DPRD kota Batam menerima usulan Ranperda tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Retribusi Rumah Potonga Hewan sehingga pembahasannya dapat dilanjutkan ketingkat pansus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mesrawati.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan dihadiri oleh 35 orang anggota DPRD Kota Batam dan Walikota Batam H Rudi SE dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad dan unsur FKPD, sejumlah kepala OPD dan tokoh masyarakat kota Batam.
(RN)
Post a Comment
Facebook Disqus