/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


TEBINGTINGGI, Sumutrealita.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli daerah (PAD) Pemko Tebingtinggi akan menaikkan tarif retribusi parkir. Kenaikan tarif retribusi parkir itu  berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum
“Dengan dinaikkannya tarif retribusi tersebut target PAD dari semua retribusi tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen pada tahun 2019 nanti,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Jefry Sembiring melalui Kabid Pendapatan Aidil SE

Sementara itu, Kabag Humas PP Pemko H Abdul Halim Purba kepada sejumlah awak media, Senin (3/9/2018) mengatakan Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut sebenarnya mulai diberlakukan sejak awal Agustus 2018 lalu dan Pemko Tebing Tinggi saat ini sedang mensosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

Dalam Perda itu menjelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan biaya parkir Rp 1.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 500), sedangkan roda empat Rp 2.000/sekali parkir (sebelumnya Rp 1.000), dan kendaraan bermotor roda enam keatas Rp 6.500/sekali parkir (sebelumnya Rp 5.000).

Sedangkan retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum khusus jalan tertentu (Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto) kendaraan bermotor roda dua Rp 1.000/sekali parkir, roda empat Rp 3.000/sekali parkir, sedangkan kendaraaan bermotor roda enam keatas dikenakan tarif parkir sebesar Rp 10.000/sekali parkir.

Kadis Perhubungan H Syafrin Efendi Harahap mengatakan ada perbedaan tarif retribusi parkir ‘khusus jalan tertentu’ yang merupakan jalan lintas dan kawasan sibuk di inti kota seperti di Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan KF Tandean dan Jalan Suprapto, perbedaan tarif parkir (lebih tinggi) tersebut diharapkan agar lalulintas disana bisa berjalan lancar.

Lebih lanjut disebutkannya  kenaikan tarif retribusi parkir tersebut akan diimbangi dengan peningkatan pelayanan yang ada di semua tempat yang ada di Tebingtinggi.

Ia menyebutkan dengan adanya kenaikan tarif itu semoga ke depan segala fasilitas di kota Tebingtinggi juga bisa ditingkatkan.

Perda Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah tersebut tidak saja mengatur naiknya retribusi parkir tetapi juga mengatur tentang kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, retribusi sedot kakus, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pemakaian kekayaan daerah, serta tariff penginapan keluarga pasien dan tariff KSO Institusi pendidikan dengan RSUD dr H Kumpulan Pane serta tariff ambulance dan mobil jenazah. (Man)


Post a Comment

Disqus