Dilihat 0 kali
MEDAN, Sumutrealita.com – KPU Sumut belum menetapkan mantan Walikota Medan, Abdillah yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi untuk lolos sebagai calon anggota DPD RI asal Sumut pada Pemilu Legislatif 2019 mendatang. Padahal Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa mantan narapidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon anggota Legislatif
Kendati sudah ada putusan dari Mahkamah Agung KPU Sumut masih menunggu arahan dari KPU Pusat untuk meloloskan Abdillah menjadi calon anggota DPD RI.
“ Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI atas putusan dari MA terkait pencalonan anggota Legislatif berstatus mantan narapidana khususnya kasus korupsi,” kata Komisioner KPU Sumut kepada sejumlah awak media, Senin (17/9/2018)
Ia menyebutkan tidak tertutup kemungkinan nama Abdillah tetap tidak diloloskan mengingat tahapan penetapan nama calon sudah selesai di KPU. Sebab, berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam gugatan kepemiluan, hukum yang diputuskan tidak bersifat surut. Kendati demikian ia menyebutkan masih menunggu tindak lanjutnya dari KPU RI.
KPU Sumut, katanya, sudah selesai menetapkan nama calon legislatif yang akan bertarung di Pemilu 2019.
Ia menyebutkan bahwa Abdillah ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) karena berstatus sebagai mantan narapidana yang berdasarkan PKPU No 14 Tahun 2018 dilarang mendaftar calon Legislatif.
Lantaran ditetapkan berstatus TMS , lanjutnya, Abdillah sempat mengsengketakannya ke Bawaslu namun juga digugurkan karena Abdillah tidak pernah menghadiri persidangan. Ia menyebutkan proses tersebut sudah disampaikan mereka ke KPU RI.
(AzMi)
Post a Comment
Facebook Disqus