/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com - Sebanyak 80 orang yang berasal dari berbagai unit kerja BP Batam mengikuti sosialisasi tata laksana pembayaran terkait implementasi PMK Nomor 190 tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018
yang digelar oleh BP Batam melalui Direktorat Keuangan di Auditorium Gedung IT Centre BP Batam, Senin, (24/9/2018). 

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan laporan panitia kegiatan oleh Irwan selaku Verifikasi Kabag Keuangan BP Batam yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program BP Batam dalam mengimplementasikan dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola keuangan dalam hal barang dan jasa serta singkronisasi tata cara pembayaran terkait dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 yang rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 24 - 25 September 2018.

Dalam sosialisasi ini BP Batam menghadirkan narasumber dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Kepri,  Kriso Wandi Siahaan dan Ari Sulindra dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) dan moderator, Agung Prasetya Adi yang menjabat sebagai Kepala Satuan Pemeriksa Internal BP Batam. 

Kepala Biro Keuangan BP Batam, Ahmad Yani yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi tata laksana pembayaran terkait implementasi PMK Nomor 190 tahun 2012 dan Perpres Nomor 16 tahun 2018 menyampaikan bahwa ini merupakan benteng terakhir bagi BP Batam dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan pembayaran barang dan jasa, oleh karena itu melalui kegiatan ini kita dapat memahami dan bertukar pikiran mengenai berbagai kendala yang menjadi perhatian bagi kita semua untuk melakukan upaya antisipasi terhadap Perpres Nomor 16 tahun 2018 tersebut sehingga kita selaku pengelola keuangan di unit-unit kerja BP Batam dapat menaati sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.

(Humas BP Batam)

Post a Comment

Disqus