Dilihat 0 kali
TANJUNGBALAI, Sumutrealita.com - Tim BNN RI bersama Polsek Datuk Bandar dan Polres Tanjungbalai menggrebek sebuah rumah di Jalan Al Watoniah Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar, Kamis (20/09/2018) sekira pukul 02:00 Wib.
Informasi yang dihimpun di lapangan Tim dari BNN-RI Pusat itu dipimpin oleh AKBP Dinar Widargo penyidik interfiksi BNN RI juga terlihat Kanit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan AKP Suharmono juga ikut mendampingi Penggrebekan tersebut.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP Rudy Chanda kepada sejumlah awak media mengatakan Tim dari BNN-RI Pusat ada singgah ke kantor-nya untuk mendampingi mereka melakukan penggrebekaan tersebut sekalian meminta police line yang akan dipasang di TKP.
Dari rumah yang merupakan milik tersangka HN tersebut Tim BNN-RI Pusat berhasil menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis shabu-shabu sebanyak 31 Kg dari dalam sebuah kamar yang diduga memang gudang penyimpanan barang haram tersebut kerena tidak dihuni dan rumah tersebut sedang direnovasi.
Warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya mengatakan rumah itu baru dibelinya dalam bulan ini dan langsung direnovasinya.
"Saya tidak kenal siapa pemiliknya yang mana bang, karena setiap kalau ada yang datang ada sekitar lima atau enam orang, ” ucapnya.
(AzMi)
Post a Comment
Facebook Disqus