/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



TEBINGTINGGI, Sumutrealita.com
– Seorang mantan dari ‘Geng Kapak Merah’ di Jakarta berinisial BK (44 tahun) tidak berkutik saat diamankan BNN saat pulang kampung di Jalan
Sudirman Kota Tebing Tinggi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka BK merupakan warga jalan Kapten Tandean Kelurahan Pasar Baru, kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.

Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Bambang Rubianto melalui Kasi Brantas, Kompol Janter Sinaga kepada sejumlah awak media, Jumat (14/9/2018) membenarkan bahwa  tersangka adalah merupakan mantan anggota Kapak Merah di Jakarta.

Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti  sebanyak 9 paket shabu seberat 44,68 gram, 19 butir pil ekstasi dan 1 bong (alat isap shabu) yang disimpan di dalam lemari.

Tersangka BK mengaku dirinya dahulu merupakan anggota geng kriminal yang paling ditakuti di Jakarta, yakni Kapak Merah. Dia mengaku, barang haram itu didapatkan dari temannya, AS, warga Kota Medan.

“Rencananya mau dipakai sendiri,” ucapnya.

Barang haram itu dibelinya dengan harga Rp 700 ribu per gram, sedangkan pil ekstasi dibelinya seharga Rp 120 ribu per butir.

(medansatu.com/AzMi)
 

Post a Comment

Disqus