Dilihat 0 kali
BINTAN, Sumutrealita.com -
Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan masih mengalokasikan fasilitas
anggaran Bantuan Sosial Uang Duka bagi masyarakat. Alokasi anggaran yang
disiapkan di tahun 2018 ini, bagi membantu meringankan beban masyarakat
melalui bantuan sosial uang duka tersebut sebanyak 500 Juta Rupiah.
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan merupakan salah satu upaya yang prinsipnya santunan tersebut disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat.
" Prinsipnya santunan yang disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. program tersebut juga semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris " ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum'at (3/8/2018) pagi.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018.
Adapun Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu usia 0 sampai dengan 5 tahun sebesar Rp 500.000,- , usia 6 sampai dengan 17 tahun sebesar Rp 750.000,- , dan usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-.
" Syarat-syarat lain yang diperlukan seperti fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari kades/lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah/kades yang diketahui oleh Camat se tempat atau bisa berkonsultasi ke kecamatan masing-masing " tutupnya.
(hms)
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa bantuan-bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan merupakan salah satu upaya yang prinsipnya santunan tersebut disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat.
" Prinsipnya santunan yang disalurkan untuk membantu meringankan beban masyarakat. program tersebut juga semata-mata untuk meringankan beban bagi ahli waris " ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum'at (3/8/2018) pagi.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa penetapan dana bantuan sosial berupa uang duka yang terkena musibah meninggal dunia berdasarkan Keputusan Bupati Bintan Nomor 170/I/2018.
Adapun Besaran Santuan Meninggal Dunia Kecelakaan maupun Santunan Meninggal Dunia Biasa dibagi atas beberapa Kategori Usia yaitu usia 0 sampai dengan 5 tahun sebesar Rp 500.000,- , usia 6 sampai dengan 17 tahun sebesar Rp 750.000,- , dan usia diatas 17 Tahun sebesar Rp 1.500.000,-.
" Syarat-syarat lain yang diperlukan seperti fotocopy akte kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan, surat keterangan kematian dari kades/lurah, surat keterangan asli ahli waris dari lurah/kades yang diketahui oleh Camat se tempat atau bisa berkonsultasi ke kecamatan masing-masing " tutupnya.
(hms)
Post a Comment
Facebook Disqus