/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

 
 


ASAHAN, Sumutrealita.com – Dua orang pria berinisal ENS (36) dan ST alias Mamek (42) yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Asahan, Jumat (3/8/2018). Bandar besar dari ke dua tersangka tersebut kini masih diburon polisi.

Kedua tersangka ini adalah warga Dusun 4, Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan mereka diamankan di lokasi yang berbeda-beda, tersangka ENS diamankan di kebun sawit milik salah seorang warga ketika sedang menunggu seorang pembeli sabu, sedangkan ST alias Mamek diamankan di rumah salah satu bandar sabu yang kerap disapa Udin Cina yang sudah lama menjadi target utama Satres Narkoba Polres Asahan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar dalam siaran persnya ke sejumlah awak media Sabtu (4/8/2018) mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat yang sudah resah dengan peredaran sabu di Desa Sei Alim Hasak yang dilakukan oleh seorang bandar berinisial Udin Cina.

"Informasi itu kita dapat dari warga sekitar, dari informasi itu tim langsung menuju ke TKP dan menemukan pria sesuai ciri - ciri yang diinformasikan sedang duduk di bawah pohon sawit menunggu pembeli dan tim mengamankan ENS. Dari tangan tersangka anggota berhasil menagamankan 7 bungkus plastik berisikan butiran kristal bening jenis sabu seberat 1,51 gram, "kata Wilson Siregar .

Dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka ENS, pelaku mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berinisial Udin Cina .

"Berbekal pengakuan dari pelaku ENS anggota melakukan pengejaran terhadap Udin Cina ke rumahnya, namun anggota tidak menemukan tersangka karena sudah melarikan diri, "ujarnya .

"Saat di lakukan penggledahan di rumah bandar yang berinisial Udin Cina, anggota berhasil mengamankan pria berinisial ST alias Mamek sedang duduk di samping pintu rumah. Dari tangan tersangka ST alias Mamek anggota berhasil mengamankan 1 bungkus plastik kecil berisikan butiran kristal bening jenis sabu, "tambahnya.

Saat di lakukan pengembangan dari rumah bandar sabu yang berinisial Udin Cina. Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran besar berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 10,56 gram .

"Kami tidak akan memberikan ruang dan terus mengejar bandar sabu dan kami tidak akan bosan dalam membrantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan, "tegas Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka berikut barang buktinya di gelandang ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya .

(IK/GUS)

Post a Comment

Disqus