/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

Mantan Sekda Labuhanbatu, M Yusuf Siagian (Fhoto : Istimewa)

LABUHANBATU, Sumutrealita.com
– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan akhirnya mengabulkan permohonan banding mantan Sekda Labuhanbatu Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA yang menggugat Bupati Labuhanbatu Non Aktif, H Pangonal Harahap SE Msi yang telah memberhentikannya dari jabatannya sebagai Sekda Labuhanbatu yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu.
 
Sementara itu, mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap SE MSi telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Proyek Pembangunan Gedung RSUD Rantauprapat dengan Pagu anggaran senilai Rp. 23 milyar.
 
Sejak Pangonal Harahap ditahan KPK memberikan ruang gerak kepada Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA, dalam Gugatan Bandingnya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
 
PTTUN Medan mengabulkan gugatannya dan memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam hal ini Plt Bupati Labuhanbatu agar mengembalikan Posisi Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu, sesuai Amar Putusan Banding Nomor 113/B/PT.TUN.MDN, Tanggal 25 Juli 2018.

Pada Amar Putusan tersebut, Ketua Majelis Pengadilan Tinggi yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hendro Puspito SH dan Hakim anggota Kamer Togatorop SH serta Asmin Simanjorang menyatakan, bahwa pihaknya menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA,

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tata  Usaha Negara Medan Nomor : 117/G/2017/PTUN-MDN Tanggal 22  Maret 2018 yang dimohonkan Banding", kata Majelis Hakim dalam Putusan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim Banding juga secara tegas menyatakan, bahwa Surat Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor :  821.2/3168/BKPP.1/2017 tentang Pembebasan Tugas Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA dari Jabatan  Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yakni pada unit kerja Setdakab Labuhanbatu yang diterbitkan pada Tanggal 25 Agustus 2017 oleh Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi, tidak berlaku.

Sebelumnya diketahui, gugatan Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA sempat kandas di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tingkat Pertama setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menolak gugatannya.

Merasa dizolimi oleh Penguasa saat itu, yakni Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi, Muhammad Yusuf Siagian terus melakukan Perlawanan Hukum dengan mengajukan banding ke PTTUN Medan.

Hampir setahun lamanya mencari keadilan atas tindakan kesewenangan Bupati Labuhanbatu Non Aktif H Pangonal Harahap SE MSi yang mencopot dirinya dari Jabatan Sekda pada 25 Agustus 2017 silam, akhirnya PTTUN Medan menerbitkan Putusan Banding yang bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya. Dan meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk mengembalikan Posisi Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA kepada Jabatanya semula.

Tetkait hal ini, saat dihubungi awak media melalui pesan singkat Via WhatsApp guna konfirmasi,belum lama ini, Ir H Muhammad Yusuf Siagian MMA membenarkan dan mengakui bahwa dirinya berhasil memenangkan Gugatan Banding tersebut.

"Ya benar, Putusan itu Tanggal 25 Juli 2018 lalu", ujar Yusuf Siagian menjawab konfirmasi wartawan.

Selanjutnya, tentang apa tindakan yang akan dilakukannya Pasca diterbitnya Putusan tersebut, Yusuf Siagian menjawab, masih menunggu tindak lanjut Putusan dimaksud dari Pemkab Labuhanbatu.

"Selanjutnya, kita tunggu tindak lanjut Putusan tersebut dari Pemkab Labuhanbatu", jawabnya singkat.

Sementara itu disisi lain, Sekdakab Labuhanbatu, Ahmad Mufli SH MM saat ditemui di kantornya terkait adanya informasi bahwa M Yusuf Siagian akan kembali menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu, sesuai Amar Putusan PTTUN dimaksud, hingga berita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi.

Bahkan melalui pesan singkat Via Whatsapp, Ahmad Mufli juga belum menjawab konfirmasi wartawan.
 
(BS)

Post a Comment

Disqus