/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LABUHANBATU, Sumutrealita.com - Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT melakukan pengecekan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pembenahan Pengelolaan Administrasi, dengan mengadakan Peninjauan dan Pengecekan Mobil Dinas pada Sekretariat Daerah (Sekda), serta Kendaraan Dinas Pool Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di Lapangan Diklat Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Labuhanbatu, Senin (20/8/2019).

Pengecekan Barang Milik Daerah (BMD) ini dilakukan Plt Bupati Labuhanbatu agar Pemkab Labuhanbatu meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), 

Plt Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT mengatakan Pengecekan BMD ini adalah untuk mewujudkan tertib Tata Kelola Keuangan Daerah yang didalamnya termasuk Tata Kelola Aset Daerah seperti Mobil Dinas tersebut.

Pengelolaan Aset Daerah terlaksana dengan tertib dan terkendali dengan baik, sesuai dengan peraturan dan ketentuan tentang Pedoman Pengelolaan BMD, sehingga Pemkab Labuhanbatu kedepan dapat memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI),"sebut Andi.

Disampaikannya, bahwa tidak tertibnya Administrasi Tata Kelola BMD, sesuai Peraturan dan Ketentuan yang ada, merupakan salah satu faktor penghambat Pemkab Labuhanbatu belum dapat meraih opini WTP dari BPK-RI.

Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD akan melakukan langkah dan upaya untuk mewujudkan Tertib Pengelolaan Aset Daerah di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Sehingga, Tata Kelola Aset nantinya menjadi akuntable atau dapat dipertanggungjawabkan yang dapat menopang Tata Kelola Keuangan Daerah yang baik. Dan pada akhirnya dapat meraih opini WTP dari BPK-RI.

Dikatakannya lagi, bahwa langkah dan upaya dalam menuju Tata Kelola Aset Daerah tersebut, akan segera melakukan penghapusan BMD melalui Proses Pelelangan Secara terbuka.

Plt Bupati mengatakan, Kendaraan Dinas yang sudah memenuhi persyaratan untuk dilelang sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku akan segera dilelangkan, sehingga BMD itu tidak menumpuk dan menjadi beban Belanja Daerah secara berkelanjutan tanpa ada akhir penyelesaian.

Pemkab akan merencanakan Proses lelang itu mau tidak mau secara bertahap harus dilakukan, Jika tidak, selamanya tidak akan pernah selesai Persoalan Tata Kelola BMD. Dimana, Hasil Proses Lelang Secara Terbuka itu nantinya akan masuk ke Kas Daerah. 

"Proses Lelang dilaksanakan terbuka dan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPLNL) di Kisaran. Dan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku,"urai Andi. 

Menurut Andi, langkah berikutnya dalam Pengelolaan Aset Daerah Pemkab Labuhanbatu, wajib menerapkan Tehnologi Informasi (IT) melalui Aplikasi yang handal, sehingga segala sesuatunya dapat dikelola dengan cepat, tepat dan terkendali. Dan terkait Aplikasi Aset tersebut dapat berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau apalikasinya dapat dikembangkan sendiri dengan memanfatkan Tenaga Ahli yang ada.

Kebijakan proses Penghapusan Barang Milik Daerah ini melalui Proses Lelang Terbuka, secara Tehnis dan Administratif, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekdakab Labuhanbatu untuk mengkoordinirnya, dibantu oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Pengguna Barang 

(BS)

Post a Comment

Disqus