Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com - Oknum Polisi yang berdinas di Sat Sabhara Polres Asahan yang berinisial Aipda. SP yang diduga menghina Nabi Muhammad di akun Facebook pribadinya resmi di tahan unit Reskrim Polres Asahan pada 30 Agustus 2018 .
Sebelumnya pada unggahan status di akun facebook pribadinya pada tanggal 23 Agustus 2018 tersangka SP langsung di jemput tim Unit Provos Polres Asahan dari rumah pribadinya dan langsung dilakukan penahanan dan pemeriksaan secara intensif selama satu minggu terkait kode etik dan disiplin Polri .
Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP. YEMI Mandagi SIK melalui Wakapolres Kompol. Bernard Panjaitan di dampingi Kasat Reskrim AKP. M. Arif Batubara SIK dan Kanit Jatanras Ipda. Khomaini SIK saat menggelar Pres Conference di Mapolres Asahan, Jumat 31 Agustus 2018 .
Tersangka kini masih dilakukan penahan oleh unit Reskrim dan pasal yang dikenakan terhadap tersangka UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan ujaran kebencian Suku, Ras dan Agama (SARA) .
"Untuk tersangka pengunggah ujaran kebencian di media sosial di jerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 Jo Pasal 28 ayat (2). Sedangkan ujaran kebenciaan menistakan salah satu Agama terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 156 dari KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, " kata Wakapolres Asahan Kompol. Bernard Panjaitan.
Penangkapan tersangka SP diperoleh Unit Provos Polres Asahan berdasarkan aduan dari masyarakat LP/06.A/K/VIII/2018 Tanggal 23 Agustus 2018, terkait postingannya di akun facebook pribadinya yang menistakan Agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad SAW .
"Tersangka telah melanggar UU Pasal 3 huruf (g) pasal 5 huruf (a) UU NO 2 Tahun 2003 tentang disiplin Anggota Polri, "ungkap Kompol. Bernard Panjaitan sembari mengatakan tersangka akan di kenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(IK/GUS)
Post a Comment
Facebook Disqus