Dilihat 0 kali
ASAHAN,Sumutrealita.com - Ternyata selain melakukan tindakan penghinaan terhadap seorang Nabi Umat Islam di media sosial (Medsos) seorang oknum yang bertugas di Polres Asahan juga positif sebagai pengguna Narkoba
Demikian dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Yemi Mandagi SIK melalui pesan Whats App Humas Polres Asahan, AKP Patar Manurung, Jum'at (24/8/2018).
Dalam menangani masalah ini, katanya, Kapolres Asahan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum itu yang berinisial SP yang diduga telah melakukan perbuatan penistaan agama di Media Sosial yang sempat Viral.
"Saat ini saudara SP sudah kita tahan di ruangan khusus guna menjalankan proses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya, "Ujarnya.
Kapolres juga mengatakan bahwa dirinya akan menindak tegas dan tidak akan ada ampun bagi anggotanya yg melakukan pelanggaran hukum, seperti yang dilakukan oleh SP yang telah melakukan Tindak pidana di media sosial.
Atas perbuatannya yang disinyalir melakukan perbuatan pelecehan agama, SP diancam dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara," kata Kapolres Asahan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa sesuai hasil Tes Urine yg dilakukan Sat Narkoba terbukti Positip, SP menggunakan Narkoba atas penemuan Tes urine tersebut ia juga akan dilakukan proses hukum terkait penyalah gunaan obat obatan/ Narkoba.
Selain itu Kapolres juga mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan tindakan pengusulan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) kepada Kapolri terhadap SP karena dinilai sudah tidak layak lagi bekerja sebagai anggota Polri atas perbuatan tercela yg telah dilakukannya.
"Semoga kedepanya tidak ada lagi yang melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum," ujar Kaporles Asahan.
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus