Dilihat 0 kali
ASAHAN, Sumutrealita.com - Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram yang dimasukkan di dalam bungkus rokok. Barang haram itu diperoleh mereka dari seorang pria berinisial SO alias Sogol yang kini masih diburon polisi.
Kedua pria tersebut yakni berinisal SP alias Lokot (28) dan RA (20), keduanya merupakan Warga Desa Hessa Air Genting, dusun I, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mereka diamankan pada Rabu 29 Agustus 2018.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP. Wilson Siregar dalam siaran persnya kepada sejumlah awak media, Kamis 30 Agustus 2018 mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Hessa Air Genting .
"Kedua tersangka kita amankan sesuai ciri - ciri yang kita terima dari warga Hessa Air Genting dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya saat sedang duduk di belakang rumah salah seorang warga, "sebutnya.
Dari tangan keduan tersangka, katanya, petugas berhasil mengamankan 7 bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran kristal bening jenis sabu yang di disimpan tersangka di dalam bungkus rokok dan dari hasil penggeledahan di sekitar kedua tersangka, tim opsnal juga menemukan 5 bungkus plastik sabu yang tersimpan di bawah tempat duduk keduanya.
"Dari tangan kedua tersangka, kita mengamankan sabu seberat 2,05 gram, "jelas Wilson Siregar .
Lebih lanjv Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Wilson Siregar mengatakan setelah diintrogasi kepada petugas mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang warga Hessa Air Genting berinisial SO alias Sogol yang kini masih diburon polisi.
"SO alias Sogol hingga saat ini masih diburon polisi, Ia disinyalir bandar sabu yang menjual sabu kepada kedua tersangka SP alias Lokot dan RA, "ujar AKP. Wilson Siregar .
Untuk penyelidikan lebih lanjut dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di gelandang ke Mapolres Asahan bersama seluruh barang buktinya
(IK/GUS)
Post a Comment
Facebook Disqus