Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Komisi IV DPRD Kota Batam yang membidangi Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia menyarankan agar Dinas Kesehatan Kota Batam untuk sementara menunda pemberian imunisasi Measles dan Rubella (MR) hal ini lantaran belum ada label halal belum ada pada produk vaksin MR itu.
“ Hingga saat ini label halal belum ada pada produk vaksin MR itu, sesuai dengan Peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah tahun 2017 yang mengatur apapun itu produk yang dikonsumsi dan dipakai harus mendapatkan sertifikasi halal dan higenis,” kata anggota Komisis IV DPRD Kota Batam, Aman, Spd MM saat ditemui sejumlah awak media di kantor DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin, (13/08/2018).
Ia menyebutkan persoalan baik atau tidak baik, tergantung persfektive masing-masing, resistensi kemaslahatan dari masyarakat dan produk tersebut belum mendapatkan label halal dan menurutnya imunisasi vaksin MR itu sebaiknya ditunda dulu.
Lebih lanjut disebutkannya, kita harus memperhatikan manfaat dan kemaslahatan vaksin MR itu untuk masyarakat.
"Harus dipastikan dulu. Kalau masyarakatnya menolak jangan dipaksakan, sesuaikan intruksi itu dengan Perda yang ada. Menurut saya untuk sementara Dinas Kesehatan Kota Batam, menundanya dulu untuk sementara waktu dan silahkan berkoordinasi dengan MUI," tegasnya.
.
(IK)
Post a Comment
Facebook Disqus