/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


Fhoto : Istimewa

BATAM, Sumutrealita.com  - Sebanyak 1.597 narapidana di Batam, Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun dan cabang rutan Dabosingkep mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.

Pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2018

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam, Surianto mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Bertepatan Hari Ulang Tahun RI ke 73, untuk di Batam dari sekian ratus narapidana yang mendapat remisi, terdapat sembilan (9) narapidana yang langsung bebas tahun 2018 ini," katanya melalui pesan singkat handphonenya, Jumat 17 Agustus 2018.

Berikut daftar tahanan yang mendapat remisi di wilayah Kepulauan Riau.

Tanjung Pinang
Lapas kelas II A /RU I, II : 379 narapidana
Rutan kelas I /RU I : 5 narapidana
Lapas kelas II A Narkotika : 97 narapidana

Batam
Lapas kelas II A : 697 narapidana
Rutan kelas II A : 132
Lapas perempuan kelas II B /RU I, II : 66 narapidana
Lembaga pembinaan khusus anak : 19 narapidana

Tanjung Balai Karimun
Rutan kelas II B /RU I, II : 152 narapidana

Cabang Rutan Dabo Singkep /RU I : 32 narapidana

Lebih lanjut Surianto mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.

"Bagi narapidana yang telah bebas, semoga proses pembinaan yang telah lembaga pemasyarakatan lakukan, dapat mengambil bagian aktif dalam masyarakat," tutup Kalapas kelas II A Batam.

(IK)


Post a Comment

Disqus