Dilihat 0 kali
Fhoto : Istimewa |
BATAM, Sumutrealita.com - Sebanyak
1.597 narapidana di Batam, Tanjungpinang, Tanjungbalai Karimun dan
cabang rutan Dabosingkep mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan
dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke
73.
Pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2018
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam, Surianto mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Bertepatan Hari Ulang Tahun RI ke 73, untuk di Batam dari sekian ratus narapidana yang mendapat remisi, terdapat sembilan (9) narapidana yang langsung bebas tahun 2018 ini," katanya melalui pesan singkat handphonenya, Jumat 17 Agustus 2018.
Berikut daftar tahanan yang mendapat remisi di wilayah Kepulauan Riau.
Tanjung Pinang
Lapas kelas II A /RU I, II : 379 narapidana
Rutan kelas I /RU I : 5 narapidana
Lapas kelas II A Narkotika : 97 narapidana
Batam
Lapas kelas II A : 697 narapidana
Rutan kelas II A : 132
Lapas perempuan kelas II B /RU I, II : 66 narapidana
Lembaga pembinaan khusus anak : 19 narapidana
Tanjung Balai Karimun
Rutan kelas II B /RU I, II : 152 narapidana
Cabang Rutan Dabo Singkep /RU I : 32 narapidana
Lebih lanjut Surianto mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
"Bagi narapidana yang telah bebas, semoga proses pembinaan yang telah lembaga pemasyarakatan lakukan, dapat mengambil bagian aktif dalam masyarakat," tutup Kalapas kelas II A Batam.
(IK)
Pemberian remisi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum (RU) tahun 2018
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II A Batam, Surianto mengatakan pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Bertepatan Hari Ulang Tahun RI ke 73, untuk di Batam dari sekian ratus narapidana yang mendapat remisi, terdapat sembilan (9) narapidana yang langsung bebas tahun 2018 ini," katanya melalui pesan singkat handphonenya, Jumat 17 Agustus 2018.
Berikut daftar tahanan yang mendapat remisi di wilayah Kepulauan Riau.
Tanjung Pinang
Lapas kelas II A /RU I, II : 379 narapidana
Rutan kelas I /RU I : 5 narapidana
Lapas kelas II A Narkotika : 97 narapidana
Batam
Lapas kelas II A : 697 narapidana
Rutan kelas II A : 132
Lapas perempuan kelas II B /RU I, II : 66 narapidana
Lembaga pembinaan khusus anak : 19 narapidana
Tanjung Balai Karimun
Rutan kelas II B /RU I, II : 152 narapidana
Cabang Rutan Dabo Singkep /RU I : 32 narapidana
Lebih lanjut Surianto mengatakan remisi itu diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
"Bagi narapidana yang telah bebas, semoga proses pembinaan yang telah lembaga pemasyarakatan lakukan, dapat mengambil bagian aktif dalam masyarakat," tutup Kalapas kelas II A Batam.
(IK)
Post a Comment
Facebook Disqus