/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



LABUHANBATU, Sumutrealita.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu laksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke PTPN IV Unit Kebun Ajamu terkait Penanganan Limbah, Kamis (30/8/2018).

Sidak ini dilakukan, demi mewujudkan Lingkungan Bersih - Hijau - Sejuk dan Ramah Lingkungan, sesuai dengan Sisialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

DLH Labuhanbatu menurunkan Tim Sidak ke  Perusahaan ber Plat Merah tersebut, dikarenakan maraknya Keluhan Warga yang berada di seputar Lokasi Perusahan dan telah menjadi Pemberitaan di Media Massa, baik Koran maupun Media Online, yang nota benenya menuding PKS PTPN IV Ajamu telah mencemari Lingkungan sekitarnya, baik melalui Udara maupun Air.

Selain itu, PKS dimaksud, juga dituding keras sebagai Sumber Penyakit bagi Warga sekitar. Pasalnya, Asap hitam mengepul yang dihasilkan oleh PKS tersebut setiap harinya dinilai telah mengotori Udara sekelilingnya. Dan diyakini lama kelamaan bakal dapat mengganggu sistem pernafasan Warga hingga dapat menimbulkan kematian.

Ditempat lain, Limbah Cair yang dihasilkan oleh Perusahaan Raksasa tersebut, disebut - sebut setiap harinya dibuang ke Sungai Barumun, sehingga membuat keberadaan Air Sungai yang selama ini dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat MCK maupun Sumber Mata Pencairan bagi Nelayan Tradisional setempat, menjadi tercemar dan tak dapat digunakan dengan layak lagi. 

Hal ini dikarenakan, Perusahaan berplat merah tersebut, diduga tidak melakukan Penanganan Pengelolaan Limbah sesuai dengan Prosedur yang telah diatur dalam Aturan dan Peraturan yang berlaku terkait Pengelolaan Limbah.

Dalam Sidak tersebut DLH Labuhanbatu menemukan banyak kejanggalan dalam hal Penanganan dan Pengelolaan Limbah, hingga keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Unit Kebun Ajamu dituding telah mencemari Lingkungan sekitar.

Kepala DLH Labuhanbatu,  H Kamal Ilham Ritonga SKM MM mengatakan, akan mencabut Rekomendasi Izin PKS PTPN IV Ajamu apabila dalam Tiga Puluh hari ke depan tidak memperbaiki Pengelolaan Limbah Cair dan Asap.

"PKS PTPN IV Ajamu ini perusahaan BUMN. Seharusnya mengayomi masyarakat sekitar, bukan malah sebaliknya. Apa bila dalam waktu 30 hari ke depan hasil Sidak kami tidak ditindaklanjuti oleh Perusahaan akan kami cabut Izin Rekomendasinya", tegas  H. Kamal.

Kamal Ilham juga mengatakan, akan meminta salinan Prosedur Pengelolaan Limbah sesuai Standar Aturan dan perundang-undangan untuk diverifikasi sebagai bukti.

"Kami akan verifikasi hasil Sidak ini untuk ditindaklanjuti. Ini menyangkut kehidupan khalayak umum, jadi harus sesuai dengan standart Pengelolaan PKS PTPN IV Ajamu", tegasnya lagi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Teknik PKS PTPN IV Ajamu Irfan Purba, membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan, bahwa Pengelolaan Limbah Produksi serta Asap sudah sesuai Standart melalui Uji Emisi yang dilakukan Internal Perusahaan.

"Namun begitu kami akan menyampaikan hasil Sidak ini ke Pimpinan, kami tidak bisa mengambil keputusan",ungkapnya.

(BS)

Post a Comment

Disqus