Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Sumutrealita.com – Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Labuhanbatu saat ini melarang truck roda enam dan roda sepuluh masuk ke dalam inti kota, hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Tuahta R Saragih kepada sejumlah awak media, Rabu (1/8/2018) mengatakan pihaknya menghimbau seluruh supir truk roda enam dan sepuluh agar tidak mesuki area yang ditentukan seperti di simpang jalan HM. Said Simpang, jalan by pas H. Adam Malik pintu masuk kota dari arah jalinsum Sigambal Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan
Ia mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk menertibkan agar pada jam-jam sibuk pada siang hari tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas didalam kota Rantauprapat.
Larangan itu, katanya, dilakukan dengan memberi rambu lalulintas di pintu masuk kota sebagai pertanda truk dilarang masuk kota pada jam-jam tertentu namun mulai puku; 18.00 WIB hingga puku; 06.00 WIB sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama mobil angkutan barang roda enam dan roda sepuluh diperbolehkan masuk ke pusat kota.
Larangan itu, katanya, dilakukan dengan memberi rambu lalulintas di pintu masuk kota sebagai pertanda truk dilarang masuk kota pada jam-jam tertentu namun mulai puku; 18.00 WIB hingga puku; 06.00 WIB sesuai dengan peraturan dan kesepakatan bersama mobil angkutan barang roda enam dan roda sepuluh diperbolehkan masuk ke pusat kota.
Ia menyebutkankan telah memerintahkan petugas Dishub Labuhanbatu untuk menjaga di beberapa lokasi untuk mencegah agar supir truck roda enam dan roda sepuluh yang nakal supaya tidak masuk ke pusat kota Rantauprapat agar tidak terjadi macet pada jam tertentu.
(BS)
(BS)
Post a Comment
Facebook Disqus