/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


BATAM, Sumutrealita.com- Dewan Pers akan memberikan sanksi tegas kepada wartawan aktif dan media tempatnya bekerja yang terlibat dalam tim sukses (timses) capres - cawapres di Pilpres 2019.

Sanksi itu diberikan Dewan Pers agar media tidak diintervensi oleh kepentingan politik praktis.

"Jika kita menemui ada wartawan yang terlibat menjadi timses akan membrikan sanksi kepada medianya dengan membatalkan verifikasinya dan kompetensi si wartawan akan dicabut atau diturunkan," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada acara workshop yang digelar di Nagoya Hill, Batam, Kamis, (30/8/2018)

Ia menyebutkan setiap warga negara, termasuk wartawan berhak 
mencalonkan diri sebagai kepala daerah, calon legislator, ataupun tim sukses paslon. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

Yosef menjelaskan sanksi itu diberikan agar setiap Media tetap netral sebab media yang tidak netral dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers akan ditinggalkan oleh pembacanya.

Pria yang akrab disapa Staenly ini memberikan contoh beberapa media yang tidak netral atau untuk kepentingan politik praktis sudah banyak yang sudah tutup. Seperti media Suara Karya yang terbit tahun 1962 lalu dan sejak 2 tahun yang lalu sudah tidak terbit lagi.

"Siapa yang mau baca Suara Karya orang suaranya Golkar," katanya.

Selain itu ketika SBY membuka koran Journal tidak bertahan lama lantaran pemberitaannya hanya kebenaran secara sepihak.

"Orang tidak akan mau mengeluarkan uang untuk kebenaran secara sepihak , kita butuh informasi yang lengkap karena itu media media media yang terbukti menjadi corong partai yah enggak laku," katanya.

Dilansir detik.com, Dewan Pers menegaskan kembali Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

1. Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

2. Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

3. Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

4. Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers) 

(detik.com/RN)
  

Post a Comment

Disqus