/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com
– Setelah memberikan penghargaan kepada Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto meresmikan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan dengan penandatanganan MoU dan pemberian Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Kepala Desa Hessa Air Genting dan Suka Damai Barat

“ Untuk mensukseskan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Asahan  ini, saya mengharapkan agar seluruh Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar mensosialisasikannya kepada seluruh masyarakat di lingkungannya, “ Kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang dalam acara penandatanganan MoU  dan peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang digelar di pendopo Rumah Dinas Bupati, Asahan, Sabtu (28/7/2018).

Peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, katanya, bertujuan agar masyarakat Desa masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan agar masyarakat desa sama dengan masyarakat kota yang mendapatkan pelayanan BPJS Ketenagakejaan.

Sementara itu, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto dalam sambutannya juga menyebutkan sangat berharap agar aparatur desa dapat membantu mensosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat desa agar mengetahui mamfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan BPJS Keternagaan kerja itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan.

“ Jadi bapak atau ibu yang bekerja di home industri dan tukang ojek dapat mendaftarkan dirinya  menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Tampak hadir dalam peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini Bupati Asahan,Taufan Gama Simatupang, Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto,  Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch. Faisal, Jajaran BPJS Cabang Kisaran, OPD dan Camat.

(DS)

Post a Comment

Disqus