Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutealita.com - Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kepri, Lagat Siadari mengatakan terdapat temuan atau permasalahan dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menurut Lagat Siadari yang didampingi anggota ORI Pusat saat menggelar konfersi pers Selasa (31/7/2018) di Kantor ORI Perwakilan Kepri, Batam Center, Batam temuan mereka itu didapatkan setelah mereka melakukan evaluasi terhadap PPDB tahun 2018, di tingkat Provinsi dan Kota Batam.
Temuan
tersebut diantaranya adalah kurangnya tranparansi pengumuman hasil
PPDB, adanya perbedaan jumlah daya tampung sekolah yang tertuang pada
juknis Dinas Pendidikan dan pengumuman pada aplikasi PPDB.
"Selain itu, tidak meratanya penyebaran sekolah negeri di setiap zonasi terutama untuk wilayah padat penduduk, sehingga banyak peserta didik yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri sesuai dengan zonasi," jelasnya
Dari pengaduan masyarakat yang masuk dan menjadi temuan ORI Perwakilan Kepri menjadi bahan evaluasi kedepannya kepada Dinas Pendidikan agar tidak mengarah kepada Mal Administrasi.
Lebih lanjut disebutkannya agar kedepan perlu master plan/blue print oleh Pemerintah Daerah terkait ketersedian jumlah sekolah, peserta didik, pemenuhan dan penyiapan sarana prasarana pendidikan.
Perlunya transparansi hasil pengumuman PPDB terutama klarifikasi jalur kurang mampu, bina lingkungan, prestasi akademik dan non akademik. Memaksimalkan upaya sosialisasi terutama dalam menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran dan penerapan zonasi.
"Dan minggu depan, kita akan buat pertemuan dalam rembuk evaluasi PPDB, bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota, DPRD, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, serta Stacholder terkait," pungkasnya.
(IK/Lian)
"Selain itu, tidak meratanya penyebaran sekolah negeri di setiap zonasi terutama untuk wilayah padat penduduk, sehingga banyak peserta didik yang tidak dapat ditampung di sekolah negeri sesuai dengan zonasi," jelasnya
Dari pengaduan masyarakat yang masuk dan menjadi temuan ORI Perwakilan Kepri menjadi bahan evaluasi kedepannya kepada Dinas Pendidikan agar tidak mengarah kepada Mal Administrasi.
Lebih lanjut disebutkannya agar kedepan perlu master plan/blue print oleh Pemerintah Daerah terkait ketersedian jumlah sekolah, peserta didik, pemenuhan dan penyiapan sarana prasarana pendidikan.
Perlunya transparansi hasil pengumuman PPDB terutama klarifikasi jalur kurang mampu, bina lingkungan, prestasi akademik dan non akademik. Memaksimalkan upaya sosialisasi terutama dalam menjelaskan mengenai prosedur pendaftaran dan penerapan zonasi.
"Dan minggu depan, kita akan buat pertemuan dalam rembuk evaluasi PPDB, bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota, DPRD, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan, serta Stacholder terkait," pungkasnya.
(IK/Lian)
Post a Comment
Facebook Disqus