Dilihat 0 kali
MEDAN, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut akhirnya meringkus Faisal Abdi alias Bombay, pelaku ujaran kebencian terhadap Suku Batak.
Tersangka diamankan petugas dikediaman mertuanya komplek PTPN2 Tanjungmorawa, Desa Buntubedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan ujaran kebencian itu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, membenarkan penangkapan ujaran kebencian itu.
Kata Tatan, penangkapan terhadap tersangka langsung dipimpin Kasubdit II Cybercrime, Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Herzoni Saragih, dan Kanit 3 Kompol Lukmin.
“Faisal Abdi sudah ditangkap. Ia merupakan terduga pelanggar tindak pidana indikasi dengan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A Ayat (2) UURI no.19 thn 2016 tentang ITE,” ujar Tatan kepada wartawan, Sabtu (21/7/2018) malam.
Didampingi Kasubbid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, ia juga mengatakan, Faisal Abdi ditangkap berdasarkan/sesuai dengan LP nomor LP/822/VI/2018/SPKT III tanggal 29 Juni 2018.
Pelopor An. Dewan Pengurus Pusat Parsadaan Pomparan Raja Lontung (Drs. Manganar Situmorang. Msi) tentang dugaan penghinaan terhadap suku batak dengan cara menulis dalam akun facebook atas nama Faisal Abdi “Eramas pasti menang, Orang Batak jangan sedih ya kalo dosa nyungsep silahkan makan kalian taxx baxx itu ha…ha… Batak tolol”.
Setelah menerima laporan polisi, lanjut tim, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaannya, terduga pelanggar ditangkap dari dalam rumah mertuanya tanpa perlawanan yang berada di komplek PTPN 2 Tanjung Morawa. Selanjutnya terduga tersangka diboyong ke Subdit II Cybercrime untuk dimintai keterangan.
“Kita telah mengamankan terduga pelanggar, melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana dan kita akan mengirimkan berkas ke JPU untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
(onlinesumut.com)
Post a Comment
Facebook Disqus