Dilihat 0 kali
LABUHANBATU, Selama dua hari ini dari Jumat (20/7/2018) dan Sabtu (21/7/2018) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi berbeda untuk
mencari bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus yang
membelit Bupati Kabupaten Labuhanbatu Pangonal Harahap.
Dilansir
Jawapos.com, Sabtu (21/7/2018) juru bicara KPK Febri Diansyah
mengatakan lokasi penggeledahan yang dilakukan di Labuhanbatu itu yaitu:
Kantor bupati, rumah dinas bupati, rumah pribadi bupati, kantor PT
Binivan Konstruksi Abadi, kantor Dinas PU, kantor BPKAD, rumah tersangka
Umar dan rumah Effendi.
Dari 8
lokasi penggeledahan, sudah disita adanya dokumen terkait proyek,
anggaran dan pencairan proyek, cctv dan Peralatan komunikasi.
Ia menyebutkan dari salah satu rumah tersangka ditemukan bungker bawah tanah, namun telah dalam keadaan kosong.
Terkait
mobil yang diduga dibawa oleh tersangka Umar saat melarikan diri
membawa uang suap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyidik KPK juga
telah menemukannya di dekat kebun sawit dan hutan di Labuhanbatu.
“Ketika mobil ditemukan, ban sudah dalam keadaan kempes dan tidak layak jalan," jelasnya.
"Kami
duga mobil tersebut awalnya mobil plat merah diganti menjadi plat hitam
ketika digunakan UMR mengambil uang di bank BPD Sumut," tutupnya.
Dalam
kasus ini, lembaga antirasuah telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu
Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy
Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus
ini.
Sebagai pihak penerima,
Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal
12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal
55 (1) ke-1 KUHP.
Sementara
sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta
disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau
huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001
(jawapos.com)
Post a Comment
Facebook Disqus