/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali

SI Tersangka Kasus Narkotika (Fhoto : Istimewa)
ASAHAN, Sumutrealita.com  –  Seorang pria berinisial SI alias Rudi (30) yang disinyalir bandar narkotika jenis sahbu-shabu tidak berkutik ketika diamankan anggota Satres Narkoba Polres Asahan saat sedang duduk sendirian menunggu pasiennya untuk membeli shabu-shabu di jembatan Dusun X, Desa Silau Baru, Kamis (12/7/2018).

Ketika diamankan, petugas menemukan narkotika  jenis sabu-sabu seberat 4,72 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok gudang garam Surya 16 yang di simpan dikantong celana depannya, selain itu polisi juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya : 1 unit Hand phone dan uang sebesar Rp 190 ribu,- yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.


“ Tersangka SI alias Rudi ini warga Dusun X, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP. Wilson Siregar saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Jumat (13/7/2018).

Tersangka SI ini, katanya, berhasil diamankan berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan maraknya peredaran gelap  narkotika jenis sabu - sabu yang di lakukan tersangka SI alias Rudi yang sudah sudah tentu meresahkan warga sekitar .

"Mendapati informasi itu, tim yang di pimpin oleh Ipda. G. Siregar langsung terjun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pengintaian, tak berselang lama tim menemukan tersangka sesuai ciri - ciri yang disampaikan masyarakat sedang duduk di jembatan kemudian petugas langsung mengamankan tersangka, "ungkapnya .

Saat diamankan petugas, tersangka SI alias Rudi mengakui barang haram miliknya baru ia beli dari salah satu bandar yang berinisial Jarwol yang belum di ketahui kediamannya secara pasti .

"Sampai saat ini tim opsnal masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga sebagai bandar besar penyupalai narkoba kepada tersangka, "ujar Wilson manambahkan .

Tersangka di gelandang ke Mapolres Asahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama barang buktinya .

 (IK/gus)

Post a Comment

Disqus