Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – Untuk mengetahui pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan roda empat baik yang menggunakan solar maupun premium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam melakukan uji emisi yang dilaksanakan di Jalan. Raja H. Fisabilillah tepatnya di simpang lampu merah, Batam Centre, Batam, Kamis 19 Juli 2018.
Uji remisi yang dilakukan ini merupakan tahun yang ke 7 dan dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut dari tanggal 17 Juli hingga 19 Juli 2018.
Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini dilakukan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Barelang, dan Dinas Perhubungan Kota Batam serta Agung Auto Toyota
Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup, Amjaya ST saat ditemui sejumlah awak media mengatakan uji emisi ini dilakukan untuk mengetahui pencemaran yang akan terjadi pada kualitas udara kota Batam yang disebabkan oleh gas buang kendaraan bermotor.
Saat ini, katanya, di kota Batam terdapat peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Kota Batam baik itu buatan dalam negeri maupun buatan dari luar negeri, peningkatan jumlah kendaraan ini sangat berpotensi terhadap pencemaran udara dari gas buang yang tidak standar.
“ Hasil dari uji emisi ini rata-rata kendaraan yang diuji 95 % lulus uji,” katanya.
Untuk kendaraan yang tidak lulus uji, katanya, belum bisa diberikan sanksi lantaran sifatnya memberikan himbauan kepada pemilik kendaraan untuk dapat dilakukan pengecekan secara berkala.
Selama uji emisi dilakukan dalam 3 hari ini, sudah lebih dari 1400 kendaraan yang diuji secara gratis, dan hanya sekitar 5% yang tidak lulus uji emisi dan tentu kendaraan tersebut akan berdampak pada pencemaran udara.
(IK/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus