/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN, Sumutrealita.com
– Pemkab Asahan telah menerbitkan Perda nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. Dengan diterbitkannya Perda tersebut Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang mengharapkan seluruh masyarakat Asahan khususnya pengusaha agar memasukkan karyawannya untuk masuk  menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Seluruh tenaga honorer di lingkungan Pemkab Asahan telah dimasukkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan saya mengharapkan seluruh masyarakat Asahan yang bekerja diperusahaan swasta dapat dimasukkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang saat menerima penghargaan dari Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto yang dilaksanakan di pendopo Rumah Dinas Bupati. Kisaran, Asahan, Sabtu (28/7/2018)

Pemberian penghargaan ini, Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang juga didampingi oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan dan dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Moch. Faisal, Jajaran BPJS Cabang Kisaran, OPD dan Camat.

Bupati Asahan sangat mengharapkan agar program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan diri sendiri.

Pemberian pengharagaan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dari BPJS  Ketenagakerjaan karena  Pemkab Asahan telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

 

Pada kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan  tidak saja memberikan penghargaan kepada Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang tetapi juga menyerahkan dua unit handtraktor serta memberikan secara simbiolis klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diterima oleh ahli waris.

“Kepada ahli waris penerima bantuan jaminan sosial ini diharapkan dapat memanfaatkan bantuan yang diberikan dan dapat meringankan beban keluarganya,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang saat hendak penyerahan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada ahli waris.

“ Atas nama pribadi dan Pemkab Asahan saya mengucapkan terima kasih  dan memberi apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen dalam memberikan pelayanan dibidang jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan,”kata Bupati Asahan menambahkan.

Menyikapi apa yang disampaikan oleh Bupati Asahan tersebut, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Eko Darwanto juga memberi apresiasi kepada Pemkab Asahan yang telah menerbitkan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan.

“ Kami juga beri apresiasi kepada Pemkab Asahan yang telah menerbitkan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan dan kami akan tetap komitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pekerja yang mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya.

BPJS Keternagaan kerja itu, katanya, ada 2 bagian yakni formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan. Untuk itu diharapkan masyarakat Asahan dapat mengerti dan mengetahui pentingnya BPJS Ketenagakerjaan itu.


(DS)

Post a Comment

Disqus