Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com –Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan penangkapan Narkoba sudah berkali-kali terjadi dipintu-pintu masuk Batam seperti di Bandara Hang Nadim dan di pelabuhan laut seperti pelabuhan Telaga Punggur dan pelabuhan Batuampar.
Tahun 2017 lalu BP Batam melalui unit kerja Kantor Bandar Udara Hang Nadim, Batam berhasil menggagalkan 17 kali usaha penyelundupan narkotika, dengan total barang bukti sebanyak 16.826,90 gram shabu dan 2.230 butir ekstasi.
“ Dari bulan Januari hingga Juli 2018, tercatat sebanyak 22 kali upaya
penyelundupan narkotika berhasil digagalkan, dengan total barang bukti
sebanyak 23.692 gram shabu,” kata Kepala BP Batam,Lukita Dinarsyah Tuwo
saat menandatangani kerja sama atau Nota Kesepahaman dengan BNN RI untuk
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan serta Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor narkotika yang dilaksanakan di Balairungsari BP
Batam, Batam Centre, Batam, Jum'at, (27/07/2018)
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Pol. Drs Heru Winarko SH dan dihadiri
oleh Kepala BNNP Kepri, Irwasda Polda Kepri, Anggota DPRD Kepri, DPRD Kota Batam dan Deputi beserta jajaran Staff BP Batam.
Lebih lanjut Kepala BP Batam menyebutkan di Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Laut Batam bersama dengan Bea dan Cukai Batam dan instansi vertikal terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,5 kg ganja di pelabuhan Telaga Punggur dan 971 gram sabu di pelabuhan internasional Batam Center pada 2017 lalu. Tahun 2018 sebesar 2.678,13 gram sabu di pelabuhan Internasional Batam Center dan 1,37 ton sabu di pelabuhan Batuampar.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilakukan oleh Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo dan Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Pol. Drs Heru Winarko SH dan dihadiri
oleh Kepala BNNP Kepri, Irwasda Polda Kepri, Anggota DPRD Kepri, DPRD Kota Batam dan Deputi beserta jajaran Staff BP Batam.
Lebih lanjut Kepala BP Batam menyebutkan di Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Laut Batam bersama dengan Bea dan Cukai Batam dan instansi vertikal terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4,5 kg ganja di pelabuhan Telaga Punggur dan 971 gram sabu di pelabuhan internasional Batam Center pada 2017 lalu. Tahun 2018 sebesar 2.678,13 gram sabu di pelabuhan Internasional Batam Center dan 1,37 ton sabu di pelabuhan Batuampar.
“Batam salah satu jalur dan merupakan menjadi tempat translit perederan gelap narkotika, untuk itu pada Nota Kesepahaman ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pegawai BP Batam, dengan semangat kerja sama yang baik untuk dipatuhi dalam upaya mendukung sepenuhnya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkotika, dan Prekursor Narkotika," jelas Kepala BP Batam.
Ia mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini untuk mencegah peredaran gelap narkotika lantaran kita ketahui bersama bahwa kota Batam merupakan kawasan strategis nasional.
Dimana menjadi daerah tujuan investasi, karena letaknya staregis berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, sehingga sangat disayangkan jika Batam dijadikan sebagai celah masuknya peredaran gelap narkotika.
"Dalam kesempatan ini kami, BP Batam mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi dan memberantas perederan gelap narkotika," terangnya.
Sebagaimana tugas dan fungsi BP Batam dalam mengembangkan daerah perindustrian di kota Batam, dengan menjaga kondusifitas, keamanan dan berbagai hal permasalahan sosial dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Batam.
Seperti kita ketahui, katanya, dengan pintu masuk yang banyak melalui pelabuhan laut resmi dan tidak resmi, serta bandara, merupakan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi dari BP Batam untuk membantu mencegah peredaran gelap narkotika.
Selain itu, dalam penandatangan ini dilaksanakan pengukuhan Satgas Anti Narkoba BP Batam, yang diharapkan mampu menjadi pionir, relawan, dan penggiat anti narkotika di wilayah kerja BP Batam, Satgas ini nantinya dapat terus mengawasi dan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai BP Batam.
Ditempat yang sama, Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Pol. Drs Heru Winarko SH mengatakan, melalui Nota Kesepahaman ini yang kami harapkan pertama-tama P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di BP Batam.
Selanjutnya dikembangkan ditempat-tempat yang menjadi tanggung jawab BP Batam, seperti dipelabuhan dan bandara. Selain itu kami juga mengharapkan juga kepada Pemda untuk membuat Perda, agar dapat diputuskan Gubernur.
"Hal ini harus sampai ke desa-desa. Supaya di desa terutama pada masyarakat yang ada di pelabuhan rakyat atau pesisir, agar dapat mengetahui bahaya narkotika, sehingga jika ada barang yang masuk bisa tahu itu narkotika atau bukan,” tutupnya
(IK/Lam)
Ia mengatakan penandatanganan Nota Kesepahaman ini untuk mencegah peredaran gelap narkotika lantaran kita ketahui bersama bahwa kota Batam merupakan kawasan strategis nasional.
Dimana menjadi daerah tujuan investasi, karena letaknya staregis berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, sehingga sangat disayangkan jika Batam dijadikan sebagai celah masuknya peredaran gelap narkotika.
"Dalam kesempatan ini kami, BP Batam mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi dan memberantas perederan gelap narkotika," terangnya.
Sebagaimana tugas dan fungsi BP Batam dalam mengembangkan daerah perindustrian di kota Batam, dengan menjaga kondusifitas, keamanan dan berbagai hal permasalahan sosial dalam meningkatkan pembangunan ekonomi di Batam.
Seperti kita ketahui, katanya, dengan pintu masuk yang banyak melalui pelabuhan laut resmi dan tidak resmi, serta bandara, merupakan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi dari BP Batam untuk membantu mencegah peredaran gelap narkotika.
Selain itu, dalam penandatangan ini dilaksanakan pengukuhan Satgas Anti Narkoba BP Batam, yang diharapkan mampu menjadi pionir, relawan, dan penggiat anti narkotika di wilayah kerja BP Batam, Satgas ini nantinya dapat terus mengawasi dan menjadi pedoman bagi seluruh pegawai BP Batam.
Ditempat yang sama, Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Pol. Drs Heru Winarko SH mengatakan, melalui Nota Kesepahaman ini yang kami harapkan pertama-tama P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di BP Batam.
Selanjutnya dikembangkan ditempat-tempat yang menjadi tanggung jawab BP Batam, seperti dipelabuhan dan bandara. Selain itu kami juga mengharapkan juga kepada Pemda untuk membuat Perda, agar dapat diputuskan Gubernur.
"Hal ini harus sampai ke desa-desa. Supaya di desa terutama pada masyarakat yang ada di pelabuhan rakyat atau pesisir, agar dapat mengetahui bahaya narkotika, sehingga jika ada barang yang masuk bisa tahu itu narkotika atau bukan,” tutupnya
(IK/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus