Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com – BP Batam bersama Tim Terpadu dalam waktu dekat ini akan menertibkan reklame/baleho yang tidak memiliki ijin. Reklame / baleho yang akan ditertibkan itu ada di 24 titik dan jumlahnya ada sekitar 200 reklame/baleho yang tidak memiliki ijin.
“ Untuk tahap ini ada 24 titik reklame/baleho yang akan dibongkar dan ada sekitar 200 reklame /baliho yang tidak memiliki ijin, untuk sanksi masih diberikan berupa peringatan," kata Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Eko Budi Supriyanto, Badan Pengusahaan (BP) Batam saat menggelar konfersi pers yang digelar di Media Centre BP Batam, Batam Centre, Batam, Selasa (24/7/2018).
Penertiban itu dilakukan, katanya, lantaran banyak reklame/baliho di Batam telah mengganggu kenyamanan, keamanan dan keindahan kota Batam selain itu dapat membahayakan jiwa pejalan kaki serta pengguna kendaraan bermotor yang melintas.
"Saat ini ada sekitar 500 reklame/baliho dan lainnya yang memiliki izin, dengan pendapatan satu tahun kurang lebih Rp 3.5 milyar,- sekitar 40% dari target,” pungkasnya
Ia mengatakan sesuai Peraturan Kepala (Perka) nomor 7 tahun 2017 tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Reklame menjelaskan pendirian reklame/ baleho diatur dalam tiga zona yaitu :
- Zona Merah, di zona ini tidak diizinkan mendirikan reklame seperti di Pusat Pemerintahan, Perkantoran yang ada di Batam Centre, Landmark Kota Batam, Waduk dan lainnya.
- Zona Kuning, di zona ini diizinkan mendirikan rekalame/baleho seperti di Simpang Utama, Taman Kota, Rumah Sakit dan lainnya walau dizona ini diijinkan mendirikan reklame/baleho namun ada batasannya karena jika terlalu banyak dapat mengganggu keindahan, kenyamanan bahkan keamanan kota.
- Zona Hijau, di zona ini diizinkan mendirikan reklame, ada batasannya. Zona ini seperti : row - row jalan dan lainnya.
“ Minggu depan kami akan menertibkan reklame/baleho yang tidak memiliki ijin dan berdiri tidak pada tempatnya,” katanya.
Ia menyebutkan banyak pendirian reklame/baliho sudah melanggar aturan yang ditentukan contohnya; saat pengajuan disebutkan untuk sosialisasi namun kenyataannya untuk komersial ada juga yang tadinya akan dipasang vertikal tetapi setelah terpasang bentuknya horizontal.
(IK/Lian)
Ia menyebutkan banyak pendirian reklame/baliho sudah melanggar aturan yang ditentukan contohnya; saat pengajuan disebutkan untuk sosialisasi namun kenyataannya untuk komersial ada juga yang tadinya akan dipasang vertikal tetapi setelah terpasang bentuknya horizontal.
(IK/Lian)
Post a Comment
Facebook Disqus