/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



BATAM, Sumutrealita.com 
- Sebanyak 1.222 gram narkotika  jenis sabu-sabu diamankan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam dan pegawai Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang dibawa oleh lima orang calon penumpang untuk dibawa ke luar dari Batam tujuan Palembang, Lombok dan Surabaya pada Minggu (15/7/2018).

Untuk mengkelabui petugas kelima calon penumpang itu menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam sepatu, tas bahkan ada yang disembunyikan di dalam duburnya.

Diantara kelima penumpang itu ada pasangan suami istri, mereka dijanjikan oleh pemilik sabu-sabu itu dengan upah sebesar Rp 10 juta,-. Pemilik barang haram itu tidak saja dari Batam tetapi juga dari Tanjungbalai Karimun dan Kota  Tanjungpinang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), R. Evy Suhartantyo saat ditemui sejumlah awak media pada Selasa (17/7/2018) mengatakan kelima penumpang itu berhasil diamankan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dan Avsec Bandara Hang Nadim Batam yang berjaga pada Minggu, (15/7/2018), gerak gerik mereka sangat mencurigakan.

“Setelah diperiksa kelima calon penumpang itu ternyata menyimpan narkotika  jenis sabu-sabu yang disembunyikan di barang bawaannya  seperti di sepatu, tas bahkan ada yang dimasukkan ke dalam duburnya,” katanya.

 

Ia menyebutkan total sabu-sabu yang berhasil diamankan petugas dari kelima calon penumpang itu sebanyak  1.229 gram.

Kelima calon penumpang itu adalah : Inisial SW laki-laki (39 tahun) asal Palembang, inisial ML perempuan  ( 23 tahun) asal Palembang barang bukti yang diamankan dari tangannya sebanyak 213 gram tujuan penerbangan dari Batam ke Palembang.

Kemudian, lanjutnya, isial Su laki-laki (38 tahun) asal Jember  barang bukti yang diamankan dari tangannya sebanyak 511 gram tujuan penerbangan dari Batam tujuan Surabaya.

Inisial AP laki-laki asal Durai barang bukti yang diamankan dari tangannya sebanyak 223 gram tujuan penerbangan dari Batam ke Jakarta  kemudian ke Lombok.

Yang terakhir, katanya, inisial Iz laki-laki barang bukti yang diamankan sebanyak 282 gram tujuan penerbangan dari Batam ke Lombok tranlit melalui Jakarta.

“ Sabu-sabu itu menurut mereka tidak saja diperoleh dari Batam melainkan dari Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun,” jelasnya.

Kelima calon penumpang itu merupakan pendatang dan mereka tergiur atas upah yang dijanjikan oleh si pemilik  sabu-sabu itu. Untuk penyelidikan lebih lanjut kelima calon penumpang tersebut bersama barang bukti akan diserahkan ke Polda Kepri.

(IK/Lam)

Post a Comment

Disqus