Dilihat 0 kali
BINTAN, Sumutrealita.com – Bupati Bintan,H Apri Sujadi.S.Sos bersama Wakil Bupati Bintan, Drs H Dalmasri Syam MM terus berupaya agar Pemkab Bintan meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat Bintan.
Salah satu pelayanan yang ditingkatkan pemkab Bintan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan adalah dengan membangun sistem pelayanan pajak on line untuk mempermudah calon wajib pajak mendaftarkan objek pajaknya .
“Sistem pelayanan tersebut dinamakan Sistem Informasi Pelayanan Pajak Online (SI-Nanjak) yang diluncurkan saat peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2018 ini,” kata Sekda Kabupaten Bintan Drs H Adi Prihantara MM, usai memimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Jum'at pagi (1/6/2018).
Ia mengatakan SI-Nanjak itu merupakan aplikasi yang berbasis on line diluncurkan untuk mempermudah pelayanan wajib pajak yaitu pajak PBB , BPHTB dan juga pelayanan pendaftaran pajak reklame.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bintan Yuzed saat ditemui sejumlah awak media mengatakan dengan diluncurkannya aplikasi SI – Nanjak ini masyarakat dan juga notaris kini hanya mengisi berkas formulir yang tersedia secara digital di laman website www.bpprd.bintankab.go.id, setelah dikonfirmasi maka wajib pajak/notaris hanya datang untuk tanda tangan validasi fisik yang hanya membutuhkan waktu 10 (sepuluh) menit pelayanan.
" Masyarakat kita selama ini untuk membayar PBB P2, BPHTB dan juga Pajak Reklame belum online, tetapi sekarang sudah bisa melalui on line, jadi pengguna dapat mendaftarkan pajaknya secara on line lalu membayar di bank terdekat. Kita juga sedang mengintegrasikan sistem ini ke pihak bank , tujuan akhirnya nantinya pembayaran pajak tidak lagi mengunjungi Bank namun cukup hanya melalui aplikasi " tutupnya.
(R/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus