Dilihat 0 kali
BATAM, Sumutrealita.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam bekerjasama dengan instansi terkait mengamankan 4 unit kapal speedboat lantaran mencoba mengangkut pemudik di pelabuhan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam tanpa mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar Kantor Pelabuhan Batam.
Ke empat kapal tersebut adalah SB Berkat Illahi 04 dinahkodai oleh Sukiman, SB Ocean Reanth dinahkodai oleh Ali, SB Wirta Express dinahkodai oleh Syahril, SB Tanpa Nama
Dinahkodai oleh Syahril.
“Keempat kapal itu kita amankan saat menggelar operasi pada tanggal 12 Juni dan 13 Juni 2018 lalu,” kata Komandan Pangkalan TNI AL Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, S.H
Operasi itu, katanya, digelar untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap pemudik yang akan merayakan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Ia menyebutkan pengamanan kapal tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada kapal speedboat mengamgkut pemudik melalui pelabuhan tidak resmi di pelabuhan Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam.
“Setelah dilakukan check dan ricek ternyata benar di pelabuhan itu ada kapal speedboat yang hendak mengangkut pemudik tanpa memiliki SPB,” jelasnya
Karena tidak memiliki SPB, katanya, Lanal Batam melarang keempat speedboat tersebut untuk melakukan pelayaran, dan seluruh penumpang yang sudah berada diatas speed diturunkan dan pihak agen mengembalikan biaya pembelian tiket kepada para calon penumpang.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh speedboat itu melakukan kegiatan menaik/turunkan penumpang mudik lebaran bukan di pelabuhan resmi penyeberangan penumpang.
“Selain itu, dikapal speedboat itu tidak memiliki alat keselamatan yang sesuai dengan jumlah penumpang, dokumen speedboat sebagian sudah tidak berlaku lagi dan SPB tidak ada serta penumpang melebihi kapasitas terlebih manifest penumpang juga tidak ada,” katanya.
Ia juga menyebutkan di pelabuhan tersebut belum ada instansi terkait lainnya yang ikut menangani permasalahan penumpang mudik melalui pelabuhan pelantar Tanjung Uma.
(IK)
Post a Comment
Facebook Disqus