/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN,Sumutrealita.com
- Dalam rangka pesta demokrasi Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati Asahan, Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 800/2365 tentang pelaksanaan hari libur,

Hal tersebut merupakan  tindak lanjut dari SE Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, Nomor 15 tahun 2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang hari Pemungutan suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanggal 27 Juni 2018 di tetapkan sebagai hari libur nasional .

Seluruh Pegawai Negri Sipil, karyawan perkebunan dan karyawan pabrik wajib di liburkan pada saat pemilihan kepala daerah,” kata Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang melalui Kadis Kominfo Kabupaten Asahan, Rahmat Hidayat Siregar S.Sos pada sejumlah awak media. Selasa (26/6/2018).

Hidayat  mengatakan, untuk pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit, Puskesmas, air minum, pemadam kebakaran, ketertiban dan keamanan, perhubungan dan unit pelayanan lainnya tetap melaksanakan tugas pelayanan seperti biasanya.

Hidayat juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Asahan agar menggunakan hak pilihnya dan mensukseskan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut berjalan dengan aman dan tertib.

(DS)

Post a Comment

Disqus