Dilihat 0 kali
Djarot-Sihar berduka atas tenggelamnya KM Sinar Bangun. (Istimewa) |
JAKARTA,
- Polisi menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus
tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Sumatera Utara. Mereka
dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.
Kapolri
Jenderal Tito Karnavian mengatakan, ketiga tersangka tersebut
masing-masing menjabat sebagai Regulator, Kepala pos, dan Kepala Bidang
Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Pelabuhan Simanindo
Samosir, Sumatera Utara.
"Di
samping nakhoda berinisiak PSS, Polda Sumut juga menetapkan 3 tersangka
yakni, KS sebagai regulator di Pelabuhan Simanindo Samosir, GP Kepala
Pos Pelabuhan Simanindo Samosir, dan RS Kabid ASDP Samosir," ujar Tito
di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018).
Tito menuturkan, para tersangka diduga melanggar Pasal 302 dan Pasal 303 Undang-undang tentang Pelayaran.
"Mereka dianggap bertanggung jawab melakukan pemeriksaan kelengkapan tapi tidak terlaksana," katanya.
Polri
menegaskan, penyidikan tidak berhenti hanya kepada nakhoda atau pemilik
KM Sinar Bangun, tapi juga sistem. Tindakan ini dilakukan untuk
memberikan efek deteren dan pembelajaran kepada semua pihak yang
bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Sehingga kalau masyarakat naik kapal standar keselamatannya terjamin," Tito menandaskan.
(liputan6.com)
Post a Comment
Facebook Disqus