/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


KARIMUN, Sumutrealita.com – Satreskrim Polres Karimun berhasil membekuk seorang pemuda berinisial Ju (29 tahun) lantaran nekad mengedarkan uang palsu. Ia diringkus di rumahnya di Kolong kecamatan Karimun, Karimun, Kepri pada Rabu 9 Mei 2018 kemarin.
Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik Pebryantara saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media pada Jumat, 11 Mei 2018 mengatakan kasus ini terungkap berkat dari laporan seorang pedagang yang berjualan di pinggir jalan di dekat  Mapolres Karimun, tersangka membeli rokok, obat batuk komix dan minuman.

Lulik mengatakan tersangka diamankan di dekat rumahnya saat rumahnya digeledah petugas menemukan lembaran uang palsu pecahan seratus ribu dan alat printer serta Laptop.

"Tersangka mengaku mencetak uang palsu tersebut dengan menggunakan alat printer dengan menggunakan Aflikasi photo shop sedangkan untuk kertas  tersangka sudah mengetahui jenis kertas tergantung pecahan uang yang mau dicetak,” jelas Lulik

Menurut pengakuan tersangka, ia terpaksa mencetak uang palsu tersebut karena himpitan ekonomi, dia baru melakoni pekerjaan ilegalnya itu sejak dua bulan yang lalu. Tersangka mengakui mencetak uang palsu itu belajar sendiri sedangkan hasil dari uang palsu yang ia cetak itu baru tujuh kali.

Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang palsu dari beberapa tempat di Karimun  seperti :  di Moro sebanyak 30 lembar uang pecahan Rp.100 ribu, di Pantai pelawan sebanyak  190 lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, di Pantai Pongkar  sebanyak 77 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, di  Warung Bukit Sidorejo sebanyak 1 lembar uang pecahan Rp. 100 ribu, Warung samping RSUD sebanyak 1 lembar pecahan Rp. 100 ribu.

 Lulik juga berpesan kepada masyarakat khususnya masyarakat Karimun agar selalu berhati – hati saat melakukan transaksi perhatikan dengan benar –benar uang tersebut.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang – Undang Nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

(RN/Pri)

Post a Comment

Disqus