Dilihat 0 kali
BINTAN, Sumutrealita.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan sudah memberlakukan transaksi non tunai untuk pembayaran gaji pegawai, honor maupun uang perjalanan dinas dan belanja langsung maupun tidak langsung.
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos saat ditemui di Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas transparansi keuangan daerah.
" Mulai tahun 2018, keseluruhan transaksi keuangan daerah kita terapkan dengan pembayaran non tunai, hal ini sejalan dengan semangat membangun daerah Clean and Good Governance " ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Setioso mengatakan bahwa pemberlakuan aturan tersebut merupakan implementasi dalam memudahkan pengawasan keuangan daerah.
" Pada tahun 2017, sebenarnya kita sudah mencoba menjalankan sistem non tunai ini, namun tidak secara menyeluruh, di tahun 2018 seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non tunai " ujarnya, Jum'at 5 April 2018.
Dirinya menambahkan mekanisme transaksi non tunai ini adalah perubahan perilaku atau perubahan mekanisme yang tadinya secara tunai dari tangan ke tangan sekarang langsung melalui mekanisme transfer. " untuk nilai belanja 1 juta rupiah ke bawah masih akan dilakukan secara tunai sedang untuk nilai di atas 1 juta rupiah maka sudah harus non tunai " tutupnya.
(R/Lam)
Post a Comment
Facebook Disqus