/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali


ASAHAN, Sumutrealita.com – Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA  berpesan kepada DPRD kabupaten /Kota untuk  menerima laporan pertanggungjawaban  Bupati Atas Laporan Keuangan Daerah sebelum masa Laporan berakhir, terlebih karena Pemkab Asahan mendapat predikat WTP.

“Sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebelum laporan keuangan diserahkan kepada DPRD wajib diaudit oleh BPK. Sehingga apapun hasil nantinya, apakah Pemkab mendapat predikat WTP, WDP maupun tidak wajar (Disclaimer), semestinya pertanggungjawabah Kepala Daerah diterima oleh DPRD Kabupaten/kota,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA  dalam sambutannya saat memberikan memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017 yang yang diterima langsung oleh Bupati Asahan, Taufan Gama Simatupang yang diwakili oleh Wakil Bupati Asahan, H Surya Bsc di ruang Aula BPK Perwakilan Sumut pada Jumat 27 April 2018.

Atas prestasi Pemkab Asahan itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Dra. V.M.Ambar Wahyuni, MM, Ak, CA memberi apresiasi atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Asahan dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan daerah
 
 
Ia menyebutkan sesuai amanat Undang – Undang  BPK merupakan satu – satunya lembaga eksternal auditor yang sejajar dengan Pemerintah, DPR, MPR, MK dan KY. Sehingga semestinya apa yang sudah merupakan hasil audit BPK terhadap pertanggungjawaban dari Pemerintah Kabupaten tidak perlu dikritisi lagi.

Pemberian predikat WTP itu juga dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten  Asahan Dahrun Hutagaol, serta OPD Kabupaten Asahan.

Predikat WTP ini dapat diraih atas kerja keras Pemkab Asahan dibawah kepemimpinan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP dan H. Surya, B.Sc beserta seluruh jajarannya dalam menyampaikan Pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Daerah

Bupati Asahan , Taufan Gama Simatupang dalam sambutannya yang disampaikan oleh wakilnya, H Surya Bsc mengatakan predikat WTP ini merupakan hasil usaha yang maksimal dari seluruh instansi yang terkait yang harus kita pertahankan di tahun – tahun berikutnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumut yang telah memberikan predikat WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2017,” katanya.

Ia menyebutkan sangat berharap agar DPRD Kabupaten  Asahan  dapat  bekerjasama dengan Pemkab Asahan untuk menindaklanjuti temuan BPK sekecil apapun itu. Karena menurut hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut, Kabupaten Asahan masih memiliki 122 temuan yang harus ditindak lanjuti dengan jangka waktu penyelesaian 60 hari setelah hasil temuan disampaikan.

(R/DS)

Post a Comment

Disqus