/*-- Start Maintenance Template -- */ /*-- Akhir Maintenance Template -- */

Ads (728x90)

Dilihat 0 kali



ASAHAN,Sumutrealita.com - DPRD Asahan usulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) pada sidang paripurna acara penyampaian pendapat Bupati Asahan yang di pimpin Ketua DPRD Asahan, H. Benteng Panjaitan SH , Senin (4/4/2018) di Aula Rambate Rataraya.


Adapun ke 8 Ranperda tersebut adalah :

  1. Izin usaha depot air minum
  2. Penyalahgunaan narkotika/psikotropika/zat adiktif lainnya,
  3. Pembinaan/pengendalian distribusi elpiji tertentu,
  4. Pengendalian/pengawasan minuman beralkohol,
  5. Pengelolaan sampah,
  6. Pengendalian/pencemaran/kerusakan lingkungan hidup,
  7. Perikanan
  8.  Pengelolaan pedagang kaki lima.

Pidato tertulis Bupati Asahan Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Asahan, H. Surya BSc, mengatakan bahwa Ranperda ini merupakan regulasi yang baru dan dibutuhkan dalam upaya mewujudkan visi Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri.

Uraian yang menjelaskan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis yang melatarbelakangi rencana pembentukan ke 8 Perda dirasa cukup untuk melanjutkan untuk pembahasan ke 8 Ranperda ketahap berikutnya.

Surya berharap sebelum ke 8 Ranperda mendapat persetujuan bersama, sebaiknya dilakukan uji publik untuk mendapat masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar nantinya Perda ini membawa perubahan yang signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan dilakukannya uji publik kita harapkan ke 8 Perda ini dapat diterima masyarakat dan dapat dijalankan tanpa kendala yang berarti Hadir dalam Acara ini , Ketua DPRD Asahan, Wakil Bupati Asahan, Anggota DPRD Asahan, OPD Asahan.

 (DS)

Post a Comment

Disqus