Dilihat 0 kali
ASAHAN,Sumutrealita.com - Terkait postingan yang multi tafsir di Facebook milik Putra Hutasuhut yang mengatasnamakan santri PMDU Asahan & Warga Asahan mengucapkan Innalillahi Wainna Ilaihi Raajiun, turut berduka cita Buya Kami & Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP Semoga Keluarga diberikan Ketabahan & Kekuatan…Amin.”, telah mengakibatkan kericuhan di lingkungan masyarakat Kabupaten Asahan
Bupati Asahan,Drs.H.Taufan Gama Simatupang MAP saat mengahadiri pesta pernikahan, Senin (12/2/2018) menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwasannya beliau masih hidup dan Alhamdulillah masih diberi kesehatan oleh Allah Swt.
Bupati juga menyampaikan bahwa kematian bukanlah suatu hal yang patut untuk ditakuti karena itu merupakan janji kita kepada Sang Pencipta, Namun Bupati sangat menyesalkan sikap oknum yang telah menyebarkan berita yang menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, terutama di kalangan keluarga Saya, Ujar Bupati
Maka karena itu, saya telah memberikan kuasa kepada kuasa hukum Pemkab Asahan untuk meminta klarifikasi kepada oknum tersebut dalam jangka waktu tertentu serta menyerahkan segala proses hukum yang akan timbul karenanya, Jelas Bupati
Leo L Napitupulu, SH., M.Hum dalam keterangannya selaku kuasa hukum Bupati Asahan membenarkan bahwasanya dirinya telah menerima Surat Kuasa atas nama Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP tertanggal 11 Februari 2018. Beliau menyampaikan bahwasanya dirinya telah meminta klarifikasi terbuka dari Putra Hutasuhut selama 1 x 24 jam terhitung dari tanggal 11 Februari Pkl. 19.43 terkait postingan di halaman Facebook miliknya antara lain :
- Meminta klarifikasi dan bilamana perlu juga menurut tafsir ke-islaman atas kalimat yang saudara tulis.
- Berdasarkan surat kuasa tertanggal berapa saudara menerima kuasa dari santri PMDU, sehingga saudara bisa menyebutkan “atas nama santri PMDU Asahan”.
- Berdasarkan surat kuasa tertanggal berapa, masyarakat Asahan telah memberikan kuasa kepada saudara, sehingga saudara bisa menyebutkan “atas nama masyarkat Asahan”.
Selanjutnya beliau juga menyampaikan alasan mendasar Bupati Asahan bila nantinya akan menempuh jalur hukum, disebabkan karena postingan tersebut telah menimbulkan serangan psikis kepada keluarga terutama anak – anaknya. Oleh sebab itu jika nantinya akan ditempuh jalur hukum maka hal yang dipersangkakan oleh kuasa hukum adalah pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 310 KUHP jo Pasal 311 KUHP dan jo Pasal 335 KUHP.
“Terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Jelas Leo.
Terpisah Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si mengatakan dirinya sangat menyayangkan timbulnya postingan di halaman Facebook milik Putra Hutasuhut.
Jika saja setiap pemilik media sosial lebih mengintrospeksi diri dalam menyebarkan informasi, tentu setiap postingan di media sosial tidak akan merugikan seseorang atau golongan dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, ujar Dayat
Dayat juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berulang kali memberitahukan kepada setiap pemilik media sosial untuk lebih berhati – hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, karena setiap informasi yang kita berikan hendaknya dapat dipastikan kebenarannya, tidak menimbulkan multi tafsir bagi para pembaca serta tidak merugikan seseorang atau golongan tertentu yang pada akhirnya menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut Dayat mengatakan bahwa sewajarnya kita memperhatikan adat dan etika dalam memberikan informasi tentang Pejabat Negara seperti Bupati, karena Bupati merupakan sosok orang tua bagi seluruh masyarakat di kabupatennya yang wajib untuk dihormati dan dihargai.
(DS)
“Terkait pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan tentang larangan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Jelas Leo.
Terpisah Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si mengatakan dirinya sangat menyayangkan timbulnya postingan di halaman Facebook milik Putra Hutasuhut.
Jika saja setiap pemilik media sosial lebih mengintrospeksi diri dalam menyebarkan informasi, tentu setiap postingan di media sosial tidak akan merugikan seseorang atau golongan dan menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, ujar Dayat
Dayat juga menyampaikan bahwa Pemerintah melalui Kementerian Kominfo telah berulang kali memberitahukan kepada setiap pemilik media sosial untuk lebih berhati – hati dalam menyebarkan informasi di media sosial, karena setiap informasi yang kita berikan hendaknya dapat dipastikan kebenarannya, tidak menimbulkan multi tafsir bagi para pembaca serta tidak merugikan seseorang atau golongan tertentu yang pada akhirnya menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut Dayat mengatakan bahwa sewajarnya kita memperhatikan adat dan etika dalam memberikan informasi tentang Pejabat Negara seperti Bupati, karena Bupati merupakan sosok orang tua bagi seluruh masyarakat di kabupatennya yang wajib untuk dihormati dan dihargai.
(DS)
Post a Comment
Facebook Disqus